Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Potensi Bencana Masih Terjadi, Pemkab Kudus Perpanjang Status Kebencanaan Hingga 26 Januari

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:27 WIB
ANTISIPASI: Rumah warga di Desa Tanjungkarang masih terendam banjir.      
ANTISIPASI: Rumah warga di Desa Tanjungkarang masih terendam banjir.    

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus memperpanjang status tanggap darurat kebencanaan banjir dan tanah longsor.

Perpanjangan status kebencanaan ini berlaku hingga 26 Januari mendatang.

Keputusan ini dituangkan lewat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/ 22/2026 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor di Kabupaten Kudus 2026.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, bahwa bencana angin kencang, banjir dan tanah longsor di Kota Kretek sampai dengan saat ini masih berlangsung.

Bencana tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan antisipasi yang efektif.

”Bahwa dari kajian cepat BPBD Kudus, nomor 300.2.1/0116/2026 tanggal 19 Januari masih terdapat ancaman bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor. Sehingga perlu memperpanjang penetapan status,” katanya.

Dengan ditetapkannya perpanjangan status tanggap bencana ini, pemerintah daerah mengambil langkah menggerakkan lanjutan potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

Dia menambahkan, ada upaya melanjutkan pengurangan dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.

”Kami menyiapkan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.

Selain itu, koordinasi dalam penanganan bencana dikuatkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, dan unsur terkait.

Sam’ani menambahkan, segala biaya yang ditimbul dari ditetapkannya perpanjangan status kedaruratan bencana ini akan dibebankan pada APBD dan sumber daya lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dari data BPBD Kudus, tercatat, sebanyak tujuh kecamatan dari 38 desa terkena dampak bencana banjir.

Total warga yang terdampak, ada sebanyak 9.648 KK/ 2.955 jiwa, rumah yang terendam 2.555 unit, serta jumlah 872 KK/ 2.256 jiwa.

Sejumlah pengungsi yang rumahya masih terendam banjir masih bertahan di posko pengungsian.

Warga yang masih terdampak banjir ini antara lain di Desa Payaman, Desa Gulang, Desa Jetis Kapuan, Tanjungkarang, Jati Wetan, dan Karangrowo. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#masyarakat #pemkab #Status Kebencanaan #kota kretek #Kudus