KUDUS – Pedagang sayur malam yang berjualan di pelataran Pasar Bitingan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Selasa (7/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi pedagang ke Pasar Saerah.
Diketahui, pemindahan pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan mulai Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Hasil Lelang Parkir Kudus: 12 Titik Laku, 8 Masih Sepi Peminat
Namun rencana tersebut mendapat penolakan keras dari para pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bersedia meninggalkan lokasi berjualan saat ini.
Ia menyebut, penolakan tidak hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari ratusan pedagang lain yang selama ini berjualan di pelataran parkir Pasar Bitingan.
“Total anggota paguyuban ada 570 pedagang sayur. Dari jumlah itu, sekitar 400 pedagang menyatakan tidak mau pindah,” ujarnya.
Menurut Kunarto, pedagang yang telah menyatakan bersedia direlokasi ke Pasar Saerah adalah mereka yang biasa berjualan di tepi Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr. Loekmono Hadi.
Ia menegaskan, kelompok tersebut bukan bagian dari Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.
Baca Juga: Kawasan Strategis, Taman Bojana Kudus Dibidik Investor Hotel
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar aturan relokasi yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.
“Regulasinya seperti apa? Kami tiba-tiba diminta segera pindah. Kami tetap menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa kedatangan para pedagang ke kantornya bertujuan meminta kejelasan terkait rencana penertiban di Pasar Bitingan.
“Mereka ingin memastikan apakah tetap akan ditertibkan jika masih berjualan di sana,” jelasnya.
Arief menambahkan, hingga saat ini Satpol PP belum menerima surat resmi permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan.
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Ia pun menyarankan para pedagang untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan guna memperoleh penjelasan mengenai aturan retribusi maupun jam operasional pasar.
“Supaya kejelasan nasib mereka bisa diketahui. Informasinya, pedagang sudah mendatangi Dinas Perdagangan, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” pungkasnya. (san)