Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dok!!, UMK 2026 Kudus Naik 5,12 Persen, Segini Jadinya

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:14 WIB

 

 

UPAH NAIK: Ilustrasi buruh sedang bekerja merakit televesi di Kudus.
UPAH NAIK: Ilustrasi buruh sedang bekerja merakit televesi di Kudus.
 

KUDUS- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus akhirnya resmi naik pada tahun 2026 mendatang. Kenaikan UMK ini mencapai Rp 138.099 pada tahun 2026 mendatang.

UMK Kudus pada tahun 2025 Rp 2.680.485,72. Pada tahun 2026 UMK Kudus akan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.818.585 atau naik sebesar 5,12 persen.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyatakan, dalam penghitungan kenaikan UMK Kudus 2026 dia menggunakan hitungan nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa atau 2,65+(2,78x0,9) ketemulah kenaikan 5,152 persen.

Menurut Sam’ani hitungan untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi pihaknya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk hitungan alfa dari rentang 0,5 smapai 0,9, pihaknya menggunakan rentang tertinggi.

”Kemarin kami telah menyerahkan usulan kenaikan UMK Kudus 2026 kepada Pemprov (Pemerintah provinsi) Jawa Tengah,” katanya.

Dia menambahkan, adanya usulan dari serikat pekerja untuk menaikkan lebih tinggi upah yang sudah ditetapkan tersebut. Namun, pihaknya memberikan masukan agar serikat pekerja melalui lintas jejaring di pusat bisa mengusulkan ke pemerintah pusat terkait rumusan penghitungan upah.

Usulan ini bisa tentang penghitungan PDRB daerah yang tinggi di daerah Kudus, Cilacap, maupun Semarang. Diharapkan ada perhatian khusus selain inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa dan beta.

”Beta merupakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi mungkin sehingga kenaikannya bisa diterima baik dari Apindo maupun serikat pekerja,” katanya.

Adanya kenaikan upah sebesar 5,152 persen, bupati berharap semua pihak bisa memperhatikannya. Terutama bagi para pemberi kerja maupun pekerja. Apabila perusahaan kecil belum mampu membayar UMK bisa dirembug sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diketahui, pembahasan UMK Kudus 2026 beberapa waktu lalu berlangsung alot. Pihak Apindo dan serikat pekerja mempunyai pendapat berbeda terkait kenaikan upah.

Dari sisi Apindo menghendaki kenaikan UMK naik sebesar 4,6 persen. Jika ditotal UMK ini menjadi sebesar Rp 2.803.680.

Sementara dari kacamata serikat pekerja, kenaikan upah 2026 diusulkan naik sebesar 6,6 persen. Jika mengacu hal tersebut maka UMK Kudus naik sebesar Rp Rp 2.859.837. (gal)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#UMK #pekerja #buruh #upah #Kudus