Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

13 Korban Kavling Kemang Desa Karangbener Kudus Rugi Rp 1,38 Miliar, Kok Bisa?

Andika Trisna Saputra • Selasa, 16 Desember 2025 | 02:16 WIB
CEK: Kuasa hukum, Mursito bersama Tim Penyidik Polda Jateng meninjau lokasi tanah Kapling. (KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM SAKTI UNTUK RADAR KUDUS)
CEK: Kuasa hukum, Mursito bersama Tim Penyidik Polda Jateng meninjau lokasi tanah Kapling. (KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM SAKTI UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus menyeret Tom Nuruddien, eks ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kudus.

Sebanyak 13 orang korban mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 1,38 miliar dari transaksi jual beli tanah kavling yang dilakukan sejak tahun 2020.

Menurut Kuasa hukum para korban, Dr. Mursito, SH, MH sekaligus dosen dan Ahli Hukum Pidana Polda Jawa Tengah serta Wakil Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah menjelaskan perkara ini bermula pada sekitar pertengahan tahun 2020, saat Tom Nuruddien, yang kini berstatus terdakwa, menawarkan penjualan tanah kavling dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 218 seluas kurang lebih 4.800 meter persegi atas nama Soelastri Binti Sarman, yang berlokasi di Desa Karangbener.

Untuk meyakinkan para pembeli, terdakwa menjanjikan proses balik nama sertifikat akan berjalan mudah dan cepat melalui notaris.

Bahkan, terdakwa menunjukkan bahwa SHM Nomor 218/Karangbener telah dititipkan di Kantor Notaris/PPAT Ratna Agung Sukmawati, SH., M.Kn, di Jalan Sudirman Nomor 222A Kudus.

Hal itu membuat para pembeli percaya dan bersedia melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

“Para korban melakukan pembayaran bertahap dengan total keseluruhan mencapai Rp 1.386.000.000,” kata Mursito, sebelum mengikuti sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (15/12).

Adapun 13 korban yang telah melakukan pembayaran dengan nilai transaksi bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, masih banyak korban lainnya yang tidak melaporkan.

Masalah muncul pada pertengahan 2021, ketika SHM Nomor 218 yang sebelumnya dititipkan di kantor notaris tersebut diketahui telah diambil kembali dan dikuasai oleh pihak pemilik awal tanah yang menjual kepada terdakwa.

Akibatnya, status kepemilikan tanah kavling yang telah dijual kepada para korban menjadi tidak jelas.

Dalam perkembangannya, terungkap bahwa tanah kavling yang dipasarkan terdakwa belum sepenuhnya menjadi miliknya.

Hal itu diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut kembali ke pemilik semula karena pembayaran belum lunas.

Merasa dirugikan, para korban sempat menempuh jalur kekeluargaan dan mediasi.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terdakwa dinilai tidak menepati janji pengembalian dana.

Akhirnya, sekitar 13 korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Mei 2023.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan dan kini disidangkan di PN Kudus.

“Fakta yang kami peroleh, menurut keterangan Polda Jateng dana yang dibayarkan korban tidak digunakan untuk melunasi tanah, tetapi justru terindikasi dialihkan untuk pembelian aset tanah lainnya / membuka kavling baru,” ungkap Mursito.

Ia menegaskan, keinginan para korban sebenarnya sederhana, yakni mendapatkan kembali uang yang telah mereka bayarkan.

“Korban tidak berniat menghukum, hanya ingin uang kembali. Laporan ini adalah jalan terakhir setelah mediasi berulang kali gagal karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa,” tambahnya.

Salah satu korban, Sc (57), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, yang juga menjadi koordinator korban, mengaku sangat dirugikan baik secara materiil maupun psikologis.

“Kasus ini sudah hampir enam tahun sejak transaksi tahun 2020. Kami berharap proses hukum segera selesai dan uang kami bisa kembali. Kami sepakat tidak mau diganti kavling lain karena tidak ada kepastian sertifikat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1).

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Negeri Kudus. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#asn kudus #penipuan #polda jateng #kavling tanah #penggelapan dana