KUDUS – Wacana perubahan status Kawasan Muria menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) kembali menuai sorotan dari para penggiat lingkungan.
Penggiat Konservasi Alam (Peka) Muria melalui ketuanya, Teguh Budi Wiyono, menilai konsep Tahura yang digagas pemerintah masih kabur dan belum dipahami masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap proses perubahan tata kelola kawasan wajib melibatkan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan alam Muria.
Teguh menjelaskan, banyak warga yang masih menganggap Tahura sebagai istilah baru, mirip dengan konsep hutan lindung terbatas.
Menurutnya, tanpa sosialisasi dan kejelasan konsep, kebijakan baru justru berpotensi menimbulkan salah tafsir.
“Belum banyak masyarakat yang paham soal Tahura karena menurut mereka ini istilah baru,” ujarnya, Minggu (30/11).
Sejauh pengalaman lapangan, Teguh melihat penataan Tahura sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tata ekologi yang selama ini berjalan di Muria.
Kawasan tersebut sudah terbagi antara hutan lindung, area wisata, dan kebun kopi yang dikelola masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi ekologis Muria kini semakin terdesak, dengan hanya sekitar 20 persen wilayah yang masih benar-benar alami.
Sebaliknya, sekitar 80 persen kawasan telah berubah menjadi kebun kopi masyarakat.
Kondisi ini membuat upaya konservasi dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi krusial.
Teguh menegaskan pentingnya pembatasan agar pembukaan lahan baru tidak semakin meluas.
“Kalau memang dinaikkan statusnya, jangan sampai ada lahan baru,” tegasnya.
Ia juga meminta adanya langkah nyata dari pemerintah bila serius menggarap Tahura Muria.
Teguh mencontohkan penataan Tahura di kawasan Gunung Lawu yang dapat dijadikan rujukan, baik dari sisi ekologi maupun keterlibatan masyarakat yang bergantung pada pemanfaatan hasil hutan nonkayu.
Menurutnya, Muria memiliki karakter sosial dan ekologis yang serupa.
Lebih jauh, Teguh menilai konsep Tahura sebenarnya tepat untuk diterapkan di Muria, selama tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Aktivitas sosial masyarakat harus tetap berjalan, sementara kawasan lindung tetap dipertahankan fungsinya.
“Jangan hanya administratif saja seperti yang sudah-sudah. Aktivitas masyarakat tetap berjalan, kawasan yang dilindungi juga tetap dilindungi,” tandasnya.
Senada dengan itu, Peneliti Muria Research Center Indonesia sekaligus dosen Psikologi Sosial Universitas Muria Kudus, Mochamad Widjanarko, menilai Tahura adalah konsep pengelolaan yang baik asalkan berorientasi pada masyarakat.
Menurutnya, perencanaan Tahura perlu melibatkan warga sejak tahap awal, termasuk dalam menentukan zona perlindungan dan zona pemanfaatan seperti area produksi kopi.
Widjanarko menekankan pentingnya sosialisasi luas agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi konflik.
“Konsepnya bagus, status kawasan Muria jadi jelas. Tetapi batasan yang dilindungi dan yang boleh digunakan harus diperjelas,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa visi konservasi harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat lokal.
Sebagai informasi, pengusulan Muria menjadi Tahura dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melindungi ekosistem, termasuk keberadaan macan tutul yang terdeteksi sebanyak 16 ekor dan masuk kategori terancam punah.
Satwa puncak rantai makanan tersebut menjadi indikator keseimbangan ekologis yang masih terjaga.
Transformasi menjadi Tahura diharapkan mampu memperkuat perlindungan flora dan fauna endemik Muria sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan ruang oleh masyarakat. (dik)
Editor : Mahendra Aditya