KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mulai Selasa (25/11).
Proses yang berlangsung hingga 9 Desember 2025 ini menargetkan pengisian enam kursi kepala dinas yang saat ini kosong dan perlu segera diisi melalui mekanisme terbuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa selter tahun ini hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkup pemerintah provinsi atau kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Keputusan tersebut, menurutnya, sesuai aturan mengenai batas minimal kewilayahan pembukaan seleksi.
“Selter ini tidak dibuka untuk PNS seluruh Indonesia karena kita memenuhi ketentuan minimal dalam satu wilayah provinsi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Adapun enam jabatan yang dilelang meliputi Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala BKPSDM.
Keenam jabatan tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penegakan perda, hingga pengembangan sumber daya aparatur.
Tulus menyampaikan bahwa seluruh pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Di antaranya pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III.b minimal dua tahun atau eselon III.a sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pelamar dari jabatan fungsional juga dapat mendaftar apabila telah berada pada jenjang madya minimal dua tahun.
Pangkat yang dipersyaratkan pun tidak boleh lebih rendah dari IV/a, dengan latar pendidikan minimal S1 atau D4.
Selain itu, pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar harus terkumpul sekurang-kurangnya lima tahun.
Pelamar juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin maupun perkara pidana.
Tulus menekankan bahwa nilai kinerja minimal bernilai baik pada tahun 2023 dan 2024 menjadi salah satu indikator wajib yang dinilai, sementara batas usia pelamar ditetapkan maksimal 56 tahun pada 1 Februari 2026.
Bagi peserta dari internal Pemkab Kudus, rekomendasi dari Sekretaris Daerah menjadi syarat tambahan.
Sedangkan pelamar dari luar daerah wajib memperoleh rekomendasi dari bupati, wali kota, atau gubernur.
Kelengkapan lainnya mencakup surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, kepemilikan NPWP, dan bukti pelaporan pajak tahunan.
“Itu menjadi kewajiban ASN dan harus dipenuhi sebelum mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Khusus untuk jabatan Kepala Satpol PP, terdapat ketentuan tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Pelamar diutamakan telah memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sertifikat ini tidak wajib saat pendaftaran, namun menjadi syarat pelantikan.
“Jika menang tetapi belum memiliki sertifikat PPNS, pelantikannya akan ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi,” jelas Tulus.
Ia menambahkan, dengan dibukanya proses selter ini, Pemkab Kudus mendorong terwujudnya seleksi yang objektif, kompetitif, dan transparan.
Enam jabatan strategis tersebut diharapkan segera terisi oleh pejabat yang kompeten sehingga roda pelayanan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (dik)
Editor : Mahendra Aditya