Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemerintah Desa Di Kudus Diingatkan untuk Teliti Saat Susun APBDes 2026

Andika Trisna Saputra • Kamis, 20 November 2025 | 00:56 WIB
WAWASAN: Pemateri menyampaikan materi terkait fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan penyusunan Perdes APBDes TA 2026 di Aula Natasangin lantai 2 Dinas PMD, (18-19/11). (ANDIKA TS/RADAR KUDUS)
WAWASAN: Pemateri menyampaikan materi terkait fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan penyusunan Perdes APBDes TA 2026 di Aula Natasangin lantai 2 Dinas PMD, (18-19/11). (ANDIKA TS/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah desa diminta meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menyusun APBDes 2026.

Imbauan itu muncul dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perdes APBDes 2026 yang digelar Dinas PMD Kudus pada 18–19 November, dengan total 180 peserta dari sembilan kecamatan. 

Dengan adanya penurunan dana transfer tahun depan, desa diharapkan lebih cermat mengalokasikan belanja wajib mengikat seperti siltap perangkat desa, tunjangan, operasional pemerintahan, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: PMD Kudus Perketat Tata Kelola Aset Desa, Ini Tujuannya

Selain itu, sejumlah kewajiban seperti dukungan penanganan sampah desa, penyusunan data profil desa, hingga percepatan penurunan stunting tetap harus diperhatikan dalam perencanaan awal.

Kabid Keuangan dan Aset Desa, Basuki Abdul Jalil, memaparkan 12 tahapan pengelolaan aset desa yang harus dipenuhi, mulai perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penatausahaan dan pelaporan.

Ia mengingatkan desa untuk memastikan seluruh aset tercatat, disertifikasi, dan diamankan dokumennya agar tidak menimbulkan permasalahan hukum. 

Lanjutnya, Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa juga diminta membuat timeline pelaksanaan kegiatan, menyusun LPJ bulanan, dan menyimpan dokumen digital untuk mempermudah kebutuhan pemeriksaan maupun permintaan data.

“Jangan menunda LPJ, jangan bermain-main dengan anggaran, dan hindari pungli. Semua sekarang diawasi langsung oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, ia  juga mengingatkan pentingnya koordinasi harmonis antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan kecamatan dalam proses penyusunan APBDes.

Pemerintah desa juga diminta menyesuaikan syarat bantuan keuangan provinsi maupun kabupaten, termasuk dana pendamping, administrasi kegiatan, dan pelaporan.

Baca Juga: Desa di Kudus Diminta Adaptif untuk Hadapi Penurunan Anggaran

Pesan penutup bagi desa adalah menjaga transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran.

Semua mandatory yang ditetapkan pemerintah harus masuk, sementara kebutuhan prioritas warga tetap menjadi fokus utama penyusunan APBDes 2026. 

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Kudus, Eko Budiharti dan Moch Bassyar Arifianto, mengingatkan adanya beberapa hal yang harus diperhatikan desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Antara lain, keharusan melampirkan bukti transaksi lengkap, ketepatan volume pekerjaan fisik, kesesuaian realisasi dengan APBDes, hingga pencatatan pendapatan desa yang harus disetor tepat waktu. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#penyusunan apbdes #Penurunan TKD #2026 #ketelitian #dinas pmd kudus