Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PMD Kudus Perketat Tata Kelola Aset Desa, Ini Tujuannya

Andika Trisna Saputra • Kamis, 20 November 2025 | 00:31 WIB
PENTING: Inspektorat Kudus, Moch Bassyar Arifianto (batik putih coklat) menekankan pentingnya menjaga ketelitian dalam setiap proses pengelolaan keuangan di hadapan peserta. (ANDIKA TS/RADAR KUDUS)
PENTING: Inspektorat Kudus, Moch Bassyar Arifianto (batik putih coklat) menekankan pentingnya menjaga ketelitian dalam setiap proses pengelolaan keuangan di hadapan peserta. (ANDIKA TS/RADAR KUDUS)

KUDUS – Penguatan tata kelola aset dan keuangan desa menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perdes APBDes TA 2026 yang digelar Dinas PMD Kudus pada 18–19 November di Aula Natasangin lantai 2.

Sebanyak 180 peserta dari sembilan kecamatan hadir untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan anggaran dan aset desa yang lebih tertib.

Kasi Aset Desa, Noor Chayati, menekankan bahwa seluruh desa wajib menjalankan alur pengelolaan aset secara lengkap, mulai perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengamanan dan penatausahaan.

Ia menyebut masih banyak desa yang perlu membenahi inventarisasi aset, penggunaan aset, pemanfaatan aset, serta penyimpanan dokumen kepemilikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa aset desa harus mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Untuk itu, pemanfaatan aset desa harus dituangkan dalam peraturan desa, dibuatkan perjanjian yang sah, dan seluruh penerimaannya harus disetor ke rekening kas desa.

“Setiap pendapatan wajib tercatat dan dipertanggungjawabkan. Itu bagian penting dari akuntabilitas desa,” paparnya.

Lanjutnya Ia menjelaskan mekanisme penganggaran dan pelaporan yang harus dipastikan sesuai ketentuan, termasuk syarat bantuan keuangan provinsi maupun kabupaten, kebutuhan dana pendamping, serta pengaturan biaya administrasi kegiatan.

Menurutnya, desa harus mampu menjaga keteraturan dokumen agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi maupun pencairan.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Kudus, Eko Budiharti dan Moch Bassyar Arifianto, menekankan pentingnya menjaga ketelitian dalam setiap proses pengelolaan keuangan.

Mulai kelengkapan bukti transaksi, kesesuaian realisasi kegiatan dengan APBDes, hingga kepatuhan terhadap prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa.

Ia mengingatkan bahwa pengamanan aset, pencatatan pendapatan, dan laporan pertanggungjawaban adalah bagian dari evaluasi rutin.

Pemateri turut mendorong desa memanfaatkan aset secara lebih produktif melalui kerja sama dengan BUMDes.

Optimalisasi tanah desa, gedung, atau aset lainnya dapat menjadi sumber pendapatan yang memperkuat keuangan desa di tengah penurunan dana transfer tahun 2026.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan desa dalam memasuki tahun anggaran 2026 sehingga perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan profesional. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#sosialisasi #Pengelolaan Aset Desa #Pemdes #tata kelola aset #dinas pmd kudus