Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Guyang Cekathak, Tradisi Peninggalan Sunan Muria yang Kini Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional

Redaksi Radar Kudus • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:43 WIB

 

TRADISI: Kuncen dan pengurus Masjid dan Makam Sunan Muria menggelar prosesi guyang cekathak di Sendang Rejoso, Desa Colo, Dawe, baru-baru ini.
TRADISI: Kuncen dan pengurus Masjid dan Makam Sunan Muria menggelar prosesi guyang cekathak di Sendang Rejoso, Desa Colo, Dawe, baru-baru ini.

KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus merasa lega, karena tradisi guyang cekathak yang berasal dari Desa Colo, Kecamatan Dawe, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui sidang penetapan yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Plh Kepala Disbudpar Kudud Jatmiko Muhardi mengatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak Jumat (10/10) lalu.

Penetapan itu, menjadi prestasi yang bagus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Sebab, prosesnya butuh waktu lama. Mulai dari pengajuan hingga penetapan butuh waktu satu tahun lebih.

Guyang cekathak sendiri, merupakan tradisi khas yang erat kaitannya dengan sejarah Sunan Muria.

Tradisi ini bermula pada masa kemarau panjang ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air.

Jatmiko menceritakan, dalam kondisi kemarau itulah, dilakukanlah ritual pemanggilan hujan dengan memandikan kuda milik Sunan Muria di Sendang Rejoso.

Seiring berjalannya waktu, tradisi tersebut tetap dilestarikan meski kudanya telah tiada. Kemudian pelana kuda (cekathak) digunakan sebagai simbol.

”Guyang berarti memandikan. Sedangkan cekathak merujuk pada tapak atau pelana kuda Sunan Muria. Tradisi ini sebagai simbol penghormatan dan pengharapan, agar diturunkan hujan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Jatmiko.

Hingga saat ini, pelana kuda yang menjadi peninggalan Sunan Muria tersebut, masih dijaga dengan baik oleh masyarakat.

Keaslian dan kesinambungan tradisi guyang cekathak menjadi salah satu faktor yang membuatnya lolos dalam penilaian tim ahli WBTB nasional.

Selain unsur sejarah, keberadaan artefak asli berupa cekathak juga menjadi nilai penting yang mendukung keunikan dan kelestarian tradisi ini.

Adanya penetapan ini, Pemkab Kudus berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya melestarikan budaya lokal.

Jatmiko menambahkan, kebe radaan tradisi ini, bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga iden titas budaya yang patut di banggakan dan dijaga bersama oleh generasi muda.

”Kami berpesan kepada masyarakat, agar semakin bangga dan terus melestarikan tradisi yang ada di Kudus. Termasuk guyang cekathak sebagai warisan budaya yang kini telah diakui secara nasional,” harapnya. (san)

Editor : Ali Mustofa
#disbudpar #sunan muria #pelana kuda #guyang cekathak #wbtb #Kudus #warisan budaya