KUDUS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kudus terus berlanjut.
Pada Kamis (9/10), Pansus 1 kembali menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, yang juga dihadiri oleh para kepala desa, pengawas, dan direktur BUMDes se-Kabupaten Kudus.
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus, Sutriyono, menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan sebelumnya dan pada pertemuan hari ini, pihaknya telah menelaah 16 bab dengan 98 pasal dalam Ranperda.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung IV Wujud Sinergi Bangun Kudus
Dari proses pembahasan tersebut, hampir seluruh aspirasi dari pemangku kepentingan telah terakomodasi dengan baik.
“Hampir semua aspirasi sudah masuk. Kini tinggal penyempurnaan dan kesimpulan untuk dibawa ke tahap paripurna,” ujarnya seusai rapat.
Sutriyono menuturkan, dalam rapat Kamis itu juga dibahas sejumlah masukan penting dari kepala desa dan pengelola BUMDes, terutama terkait penguatan peran dan kejelasan bidang usaha.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah agar BUMDes tidak menjalankan usaha yang tumpang tindih dengan Koperasi Desa (Kopdes).
“BUMDes diharapkan mengambil peran pada sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa, seperti pengelolaan sampah, layanan internet, maupun pengembangan wisata berbasis potensi lokal seperti di Desa Wonosoco,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan hari ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kegiatan ekonomi desa antara BUMDes dan Kopdes.
Ia mencontohkan, kopdes nantinya dapat fokus pada urusan pembelian pupuk dan pembayaran listrik, sementara BUMDes diarahkan untuk mengelola usaha produktif yang memberikan keuntungan bagi desa.
Baca Juga: Pelatihan Coding Dongkrak Kapasitas Guru Kudus
“Tujuannya agar kontribusi ekonomi desa dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutriyono juga menekankan bahwa setelah Ranperda disahkan menjadi perda, pemerintah daerah akan diberi waktu enam bulan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksana.
“Kami beri waktu enam bulan setelah pengundangan agar Perbup segera terbit. Dengan begitu, aturan ini bisa segera dijalankan oleh seluruh BUMDes,” imbuhnya.
Menutup rapat Pansus 1 hari itu, Sutriyono berharap seluruh pihak, mulai dari kepala desa, direktur BUMDes, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat bersinergi dan memiliki satu visi dalam memajukan wilayahnya.
Baca Juga: Warga Desa Tergo Menyulap Daun Nanas Menjadi Kerajinan Bernilai Ekonomi, Tembus Pasar Luar Negeri
“Kalau semua satu arah, desa akan lebih mandiri, kreatif, dan mampu menggali potensi untuk kesejahteraan warganya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembahasan akhir Ranperda inisiatif eksekutif terkait penguatan kelembagaan BUMDes.
“Kalau sudah disahkan, kami akan segera sosialisasikan agar BUMDes punya pegangan hukum yang jelas. Ini juga menjawab banyak kebingungan di lapangan,” katanya.
Famny turut menjelaskan terkait kebijakan nasional yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa (DD) dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Bagi desa di wilayah perkotaan yang minim lahan, pihaknya membuka peluang pembentukan BUMDes Bersama antar-desa sebagai solusi kolaboratif.
“Desa yang punya lahan bisa bergabung dengan desa lain yang tidak punya, sehingga kegiatan ketahanan pangan tetap berjalan,” terangnya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya