Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD Kudus Bakal Gagas Perda Ketahanan Keluarga, Ini Latar Belakangnya

Andika Trisna Saputra • Jumat, 26 September 2025 | 23:21 WIB
FOTO: Ketua Pansus II DPRD Kudus, Sayid Yunanta saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kudus, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
FOTO: Ketua Pansus II DPRD Kudus, Sayid Yunanta saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kudus, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KOTA – Angka perceraian di Kabupaten Kudus yang terus meningkat menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Guna menekan tren tersebut, DPRD Kudus berencana menggagas Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga.

Gagasan itu mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus saat membahas Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) di ruang paripurna, belum lama ini.

Baca Juga: Membanggakan, Desa Wisata Japan Wakili Kudus dalam Jagadhita Intercultural Festival 2025 di Bali

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menilai keberadaan Perda lanjutan sangat mendesak mengingat kompleksitas persoalan rumah tangga di Kota Kretek.

“Hal itu mengacu pada permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus saat ini, yang mana tingkat perceraian cukup tinggi beserta berbagai faktornya. Makanya Perda Ketahanan Keluarga sangat urgent untuk segera dibahas,” ungkap Sayid di Gedung DPRD Kudus.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, pada 2024 terdapat sekitar 1.200 kasus perceraian di Kudus.

Dari jumlah itu, mayoritas berupa cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

“Tahun lalu, angka perceraian mencapai 1.200 kasus. Dari jumlah tersebut, 900 di antaranya gugat cerai dari istri,” jelasnya.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kudus mempertegas kondisi itu.

Sepanjang 2024, tercatat 1.233 perkara perceraian, dengan rincian 976 kasus cerai gugat dan 257 kasus cerai talak.

Baca Juga: Mantap! Ikuti Scooter Go Green Patiayam Kudus 2025 Berkesempatan Dapatkan Doorprize Vespa PX 150

Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari ketidakharmonisan, hadirnya pihak ketiga, hingga suami yang kecanduan judi online.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus menunjukkan jumlah warga berstatus cerai hidup mencapai 14 ribu orang dan cerai mati sekitar 56 ribu orang hingga 2024.

Dengan total kurang lebih 70 ribu orang, keberadaan janda dan duda menjadi fenomena sosial tersendiri di tengah masyarakat Kudus.

Melihat fenomena tersebut, DPRD menilai keberadaan Perda Ketahanan Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan proteksi.

Perda diharapkan mampu menjadi instrumen dalam membangun kesadaran bersama, memperkuat keharmonisan rumah tangga, serta mencegah perceraian yang berimbas pada permasalahan sosial lainnya. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#perceraian #DPRD Kudus #raperda #ketahanan keluarga #Kudus