KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kudus tengah membahas pasal-pasal penting dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Agenda rapat yang digelar pagi ini menitikberatkan pada aspek kerja sama antar-BUMDes, pengelolaan usaha, hingga kegiatan nonusaha yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas masyarakat desa.
Ketua Pansus 1, Sutriyono, menjelaskan raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi desa dalam mengembangkan potensi masing-masing.
Baca Juga: Pembayaran Nontunai Terbukti Ampuh Dongkrak Retribusi Sampah Kudus
“Kami membahas pasal yang mengatur kerja sama antar-BUMDes maupun BUMDes bersama. Di dalamnya mencakup usaha bersifat permanen, usaha yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, hingga kegiatan nonusaha seperti peningkatan SDM dan teknologi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan BUMDes harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Selain menjadi sarana pengembangan potensi, BUMDes juga diharapkan mampu memberikan profit sebagai badan usaha tingkat desa.
“Pendapatan itu bisa dialokasikan untuk mendukung pembangunan desa. Dengan perda ini, BUMDes yang belum terbentuk diharapkan segera berdiri, sementara yang sudah ada bisa lebih berkembang,” tegas Sutriyono.
Ia menambahkan, payung hukum melalui perda ini juga akan memberikan kepastian tata kelola, termasuk soal kepengurusan, kerja sama, dan permodalan.
Meski demikian, aturan detail mengenai sumber modal tetap mengacu pada Permendesa, yakni 20 persen dana desa tahun 2025 dapat dialokasikan untuk BUMDes.
“Perda ini mengatur keseluruhan aspek kelembagaan, sementara teknis pendanaan tetap pada regulasi pusat,” jelasnya.
Baca Juga: POTRET Bupati Sam'ani-Wabup Kudus Bellinda Melebur Bersama 10 Ribu Warga Mlampah Sesarengan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan hingga saat ini dari 123 desa di Kudus, baru 120 yang memiliki BUMDes berbadan hukum.
“Masih ada tiga desa yang berproses, yakni Desa Gribig, Dukuhwaringin, dan Bakalan Krapyak. Harapannya, akhir tahun ini seluruh desa sudah terbentuk secara menyeluruh,” ungkapnya.
Famny menegaskan, pihaknya terus mendorong desa yang belum membentuk BUMDes agar segera menuntaskan proses kelembagaannya.
Selain itu, desa yang telah memiliki BUMDes diimbau tidak berhenti hanya pada formalitas, melainkan aktif mengembangkan usaha sesuai potensi lokal agar bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
Ia menambahkan, dengan adanya perda ini, diharapkan keberadaan BUMDes di Kabupaten Kudus tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan desa yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat. (dik)
Editor : Mahendra Aditya