Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Jadi Pintu Data Bantuan Subsidi Upah

Andika Trisna Saputra • Kamis, 18 September 2025 | 15:35 WIB
PELAYANAN: Warga datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan layanan, hari ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
PELAYANAN: Warga datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan layanan, hari ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini kembali melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pintu utama dalam mekanisme pendataan pekerja.

Program bantuan dari pemerintah ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta, dengan nilai subsidi Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yang telah cair beberapa bulan lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia data peserta yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Sudah Memakan Banyak Korban Jiwa, Kecamatan Kaliwungu Kudus Tegas Larang Jebakan Listrik Tikus di Sawah

Data tersebut kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami mengirimkan data sesuai kriteria. Selanjutnya, kementerian menentukan siapa yang berhak menerima,” jelas Vinca di ruang kerjanya, Rabu (17/9).

Ia menyebutkan, tahun ini pencairan BSU baru satu kali (gelombang 1).

Pihaknya belum mengetahui apakah bulan-bulan berikutnya ada gelombang 2 dan 3 seperti tahun-tahun lalu.

"Saya kurang tahu apakah bulan depan ada BSU lagi atau tidak seperti tahun lalu ada tiga kali pencairan. Namun saya berharapnya ada," katanya.

Adapun syarat penerima bantuan antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April, dan memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta.

Jika upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) melebihi angka tersebut, maka batas maksimal yang digunakan tetap Rp3,5 juta.

Baca Juga: Mengenang Dua Bersaudara Korban Penusukan hingga Tewas di Kudus, Dikenal Sosok Grapyak

Selain itu, penerima bukan bagian dari penerima PKH, bukan ASN, serta bukan anggota TNI maupun Polri.

“Dengan mekanisme ini, pekerja dengan gaji tinggi otomatis terjaring keluar. Subsidi ditujukan tepat sasaran bagi pekerja berpenghasilan rendah,” kata Vinca.

Setelah proses verifikasi di Kemnaker, pencairan BSU dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja yang telah didaftarkan.

Peserta bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi JMO atau fitur BSU Checking.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Penusukan Kakak Beradik hingga Tewas di Kudus, Keluarga Korban Masih Syok Berat

“Kami juga diminta mengumpulkan nomor rekening peserta aktif untuk disampaikan ke kementerian,” lanjutnya.

Meski demikian, Vinca mengakui ada sejumlah kendala teknis.

Banyak rekening yang tidak aktif atau tidak valid sehingga dana gagal ditransfer.

Untuk mengatasi hal itu, Kemnaker bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Pos menjadi saluran alternatif terakhir. Dana diserahkan tunai, bahkan jemput bola ke perusahaan besar di Kudus,” terangnya.

Di Kudus, mekanisme kolaborasi antara BPJS dan Pos berjalan cukup lancar.

Hampir seluruh penerima yang lolos verifikasi berhasil menerima dana.

“Laporan dari Pos menunjukkan penyaluran hampir 100 persen. Mereka memang berpengalaman menyalurkan berbagai jenis bantuan,” ujar Vinca.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BSU bukanlah program rutin tahunan.

Baca Juga: Panen Tembakau di Kudus Melimpah, Ternyata Hal Ini yang Menjadi Kendala Petani

Bantuan subsidi upah pertama kali digulirkan saat pandemi Covid-19, bersamaan dengan sejumlah stimulus lain seperti relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja.

Program sempat dihentikan pada 2023–2024, lalu diaktifkan kembali tahun ini karena kondisi ekonomi masyarakat dinilai masih membutuhkan dukungan.

BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme penyaluran BSU diharapkan lebih transparan.

Data pekerja diperoleh langsung dari kepesertaan aktif, sehingga meminimalkan peluang penyalahgunaan.

“Mekanisme ini memang berlapis agar lebih akuntabel. Intinya, selama peserta aktif dan memenuhi syarat, maka akan masuk daftar penerima,” kata Vinca. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan #BSU #program #Kudus #pencairan dana