KUDUS – Rapat koordinasi (Rakor) digelar di Aula Kecamatan Kaliwungu, Selasa (16/9), untuk membahas maraknya penggunaan jebakan listrik dalam penanggulangan hama tikus.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Kaliwungu, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), PLN Kudus, Dinas Pertanian Kabupaten Kudus, penyuluh pertanian lapangan (PPL), hingga aparat kepolisian dan Koramil.
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan, menegaskan bahwa penggunaan aliran listrik untuk membasmi hama tikus di sawah harus segera dihentikan.
Baca Juga: Panen Tembakau di Kudus Melimpah, Ternyata Hal Ini yang Menjadi Kendala Petani
Ia menekankan larangan tersebut sejalan dengan surat edaran Pemkab serta mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Harapan kami, segera dihilangkan. Ini membahayakan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Alternatifnya, bisa memanfaatkan burung hantu, ular, biawak, hingga metode gropyokan,” katanya.
Menurutnya, kejadian yang terjadi belakangan ini sangat memprihatinkan.
Sepanjang 2025, sudah ada empat korban meninggal akibat terkena jebakan listrik di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Atas dasar itu, pihaknya bersama Polsek, Koramil, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memproses hukum petani yang masih nekat menggunakan jebakan listrik.
“Kalau ada korban lagi, langsung kita serahkan ke proses hukum, sesuai KUHP Pasal 359,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak kecamatan mendorong pemerintah desa segera menyusun peraturan desa (perdes) terkait penanganan hama di areal persawahan.
Baca Juga: Mengenal Tari Baswera Ngara-Ara, Makna Refleksi Ekologis Lokal Lewat Gerakan
Draft perdes telah disiapkan dan ditargetkan bisa rampung pada akhir September.
“Keselamatan manusia tetap prioritas utama. Aturan harus segera dibuat agar ada kepastian hukum sekaligus pedoman bagi petani,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah desa diminta menganggarkan program ketahanan pangan melalui APBDes, termasuk pembangunan rumah burung hantu.
Metode ini dinilai paling efektif, ramah lingkungan, dan sudah berhasil diterapkan di sejumlah desa seperti Karangrowo, Kecamatan Undaan.
“Kami juga mengapresiasi Desa Kedungdowo dan Gamong yang sudah mengajukan perdes terkait pengendalian hama. Itu bisa jadi contoh bagi desa lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Mengenang Dua Bersaudara Korban Penusukan hingga Tewas di Kudus, Dikenal Sosok Grapyak
Tidak hanya predator alami, metode pengasapan dan penggunaan racun tikus juga disebut dapat membantu menekan populasi tikus.
Namun, Satria tetap menekankan agar petani lebih memilih cara yang aman.
“Mudah-mudahan berbagai upaya tersebut bisa menurunkan serangan hama tikus di Kaliwungu,” ujarnya.
Dari sisi spiritual, camat juga mengingatkan pentingnya membayar zakat hasil panen.
Menurutnya, selain bentuk ibadah, zakat juga dipercaya dapat menghindarkan dari balak atau bahaya.
“Upaya lahiriah harus dibarengi dengan ikhtiar batiniah,” katanya. (dik)
Editor : Ali Mustofa