KUDUS – Tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los dari 2016 hingga 2024, tembus Rp 6,5 miliar hingga tahun 2024.
Tunggakan tersebut tersebar di lima pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Pasar Kliwon dengan tunggakan PKD sekitar Rp 5,3 miliar, Pasar Bitingan sekitar Rp 156 juta, Pasar Baru sekitar Rp 300 juta, serta Pasar Jekulo dan Piji masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp 50 juta.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Agus Sumarsono menjelaskan, tahun 2023 sudah diberikan diskon pembayaran tunggakan PKD juga sebesar 25 persen, tapi belum bisa terlunasi.
“Tunggakan PKD setiap tahunnya terus mengalami penambahan. Salah satu faktor penyebab pedagang enggan membayar sewa kios dan los adalah, karena kondisi pasar yang lesu dan sepi pembeli, makanya tidak bayar PKD dan akhirnya nunggak,” tandasnya.
Pihaknya, mengupayakan agar tunggakan PKD ini dapat terlunasi.
Salah satu strategi efektif yakni pada saat mereka melakukan proses balik nama sewa kios, maka syarat wajibnya adalah melunasi penunggakan bayar sewa.
“Di samping itu juga harus sabar, karena menghadapi pedagang dengan kondisi saat ini ya harus sabar. Tapi walau bagaimana pun itu sudah kewajiban mereka untuk membayar sewa,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, mulai tahun 2025 Pemkab Kudus menerapkan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar mulai tahun ini.
Empat jenis retribusi akan digabung dalam satu pembayaran.
Empat jenis retribusi yang dimaksud yakni pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.
Tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya.
Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.
Sedangkan, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari. (san)
Editor : Mahendra Aditya