KUDUS – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari jenis penerimaan pajak daerah, pada semester pertama tahun 2025 menunjukkan capaian positif.
Hingga 31 Juli 2025, realisasi PAD telah mencapai Rp184,24 miliar atau 59,66 persen dari target tahunan sebesar Rp308,81 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengatakan capaian ini cukup menggembirakan karena sudah mendekati 60 persen dalam tujuh bulan pertama.
Baca Juga: Duh! Dua Bulan Berjalan, Progres Jalan provinsi di Undaan Kudus Baru 8 Persen, Mengapa?
“Harapannya seluruh target bisa tercapai hingga akhir tahun,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8).
Kontribusi terbesar berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 68,89 persen, dengan nilai Rp28,32 miliar.
Disusul pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar 60,19 persen.
Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makanan-minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta hiburan, terealisasi 57,23 persen.
Pajak reklame mencapai 51,53 persen, pajak air tanah 57,45 persen, dan pajak sarang burung walet menjadi yang terendah dengan capaian 27,94 persen atau Rp2,51 juta.
Dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai 60,18 persen, sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 54,97 persen.
“Kami juga bersyukur, Kudus menempati peringkat satu se-Jawa Tengah untuk kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” ungkap Djati.
Baca Juga: Pangdam Tebar Jutaan Benih Ikan di Logung, Ini Alasannya!
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari adanya program pembebasan denda yang mampu mendorong kepatuhan masyarakat.
Rekapitulasi dari Samsat dan Bapenda Jawa Tengah juga menguatkan bahwa tingkat kesadaran pajak di Kudus cukup tinggi.
“Semoga tren positif ini terus berlanjut. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis target PAD 2025 dapat terpenuhi bahkan terlampaui,” katanya. (dik)
Editor : Ali Mustofa