KUDUS – Sebanyak lima kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hingga kini masih kosong.
Kekosongan itu sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan, sembari menunggu proses lelang jabatan rampung.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan kepala dinas tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga: Festival Wiwit Kopi Muria, DPRD Dorong Jadi Komoditas Unggulan Jawa Tengah
Ia memperkirakan prosesnya dapat terealisasi sebelum akhir 2025.
“Ada lima jabatan kepala dinas yang kosong. Saat ini proses perencanaan pengisian tengah berjalan,” jelas Putut.
Kelima jabatan itu meliputi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM), Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, serta Sekretaris DPRD Kudus.
Saat ini, kelima jabatan tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Posisi Asisten 3 Setda Kudus dirangkap oleh Kepala Bagian Perekonomian, Dwi Agung Hartono.
Jabatan Kepala Arpusda diisi oleh Camat Kota, Andrias Ady Setiawan, sementara Dinsos P3AP2KB dipegang oleh Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan.
Kepala Disnakerperinkop UKM dijabat Staf Ahli Bupati, Catur Widiyanto, dan Sekretaris DPRD Kudus diemban Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dwi Yusi Sasepti.
Baca Juga: PWI LS Kudus Bentangkan Spanduk, 'Kembalikan Nisan dan Sejarah Sunan Muria Seperti Semula'
Putut menegaskan bahwa anggaran untuk pengisian jabatan telah tersedia.
Seleksi akan mengikuti aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2019, dengan syarat minimal pengalaman lima tahun di bidang yang dilamar dan pernah menjabat sebagai administrator.
Untuk eselon 3A, masa jabatan minimal dua tahun, sedangkan eselon 3B minimal tiga tahun.
“Lelang jabatan ini terbuka bagi ASN Pemkab Kudus maupun dari daerah lain di seluruh Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Baca Juga: Tradisi Wiwit Kopi, Potensi Wisata Kudus di Lereng Muria
Meski demikian, Putut belum dapat memastikan waktu pasti pembukaan lelang jabatan.
“Kemungkinan sebelum akhir tahun ini sudah bisa dilaksanakan,” tandasnya. (dik)
Editor : Ali Mustofa