Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dana Banpol 2025 Resmi Cair Rp2,5 Miliar: Ini Daftar Partai dan Jumlah yang Diterima

Andika Trisna Saputra • Kamis, 31 Juli 2025 | 00:26 WIB
SIMBOLIS: Bupati Kudus Sam
SIMBOLIS: Bupati Kudus Sam

KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025.

Dana hibah ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada partai dalam melaksanakan kegiatan politik, pendidikan politik, hingga operasional kesekretariatan.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa Banpol merupakan stimulan bagi partai untuk lebih aktif membangun demokrasi.

Baca Juga: Warga Kudus Berbondong-bondong Mengambil Beras CPP di Balai Desa, Ini yang Perlu Dibawa!

Ia berharap, partai-partai politik semakin bersemangat menjalankan fungsinya di tengah masyarakat, utamanya dalam hal pendidikan politik.

“Bantuan ini bisa digunakan untuk kegiatan politik, pendidikan politik, termasuk operasional sekretariat partai. Moga-moga bantuan ini menambah semangat partai untuk lebih aktif di tengah masyarakat,” ujarnya saat seremonial pencairan, Rabu (30/7).

Sam’ani juga menyampaikan bahwa partai diperbolehkan mengusulkan tambahan dana di tahun berikutnya.

Namun hal itu tetap harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

“Namanya usulan, nanti kita kaji dari kemampuan keuangan. Wajar kalau mereka merasa kurang, tapi tentu harus melalui proses,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga etika dan marwah kelembagaan dalam setiap dinamika politik.

Baik partai politik maupun aparatur negara diminta menjaga sopan santun serta tidak mencederai kepercayaan rakyat.

Baca Juga: Siap Mengabdi! 1.960 Mahasiswa UIN Kudus Diterjunkan ke Desa

Terkait pelaporan penggunaan dana hibah, Sam’ani menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada kendala berarti.

Ia mengingatkan, pencairan dana akan ditunda bagi partai yang belum menyampaikan laporan tepat waktu.

“Kalau laporan belum selesai, ya kita tunda dulu pencairannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Mochammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa pembagian dana dilakukan secara proporsional sesuai jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Kudus Dorong Sekolah Aman Bencana dan Inklusif, Ini Tujuannya!

Dari total Rp2.564.895.000 yang dikucurkan, PDI Perjuangan menjadi penerima Banpol terbesar dengan nilai Rp533.265.000.

Disusul PKB Rp429.095.000, Partai Gerindra Rp354.480.000, dan Partai Golkar Rp341.100.000.

Selanjutnya PKS menerima Rp184.830.000, PPP Rp181.905.000, PAN Rp154.055.000, Partai NasDem Rp153.550.000, Partai Demokrat Rp150.325.000, dan Partai Hanura menerima jumlah terkecil yaitu Rp86.290.000.

“Seluruh partai penerima sudah diberi pemahaman terkait kewajiban pelaporan. Laporan itu akan diaudit oleh Inspektorat dan BPK. Jika tidak patuh, akan ada sanksi administratif,” ujar Fitriyanto. 

Ia menambahkan bahwa pelaporan tahun-tahun sebelumnya tergolong baik dan lancar.

Melalui alokasi Banpol ini, Pemkab Kudus berharap partai politik bisa semakin solid membangun sinergi dengan pemerintah dan menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi lokal. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#partai politik #bantuan keuangan #Kudus #Edukasi Politik #bupati kudus