Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kebijakan Baru di Kudus: Semua ASN di Desa Harus Jadi Anggota Koperasi, Ini Alasannya!

Andika Trisna Saputra • Senin, 28 Juli 2025 | 21:50 WIB
SAMBUTAN: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan sambutan dalam acara Rakerwil di Graha Mustika, pagi ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
SAMBUTAN: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan sambutan dalam acara Rakerwil di Graha Mustika, pagi ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

JATI – Pemerintah Kabupaten Kudus secara tegas mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang akan disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang digelar di Graha Mustika, Desa Getas Pejaten, Senin (28/7).

Baca Juga: Kudus Jadi Percontohan! BPBD Siapkan Layanan Khusus Disabilitas Saat Bencana

Menurutnya, peran ASN di desa harus lebih aktif dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Semua PNS atau ASN yang ada di desa masing-masing wajib menjadi anggota koperasi merah putih ini,” tegasnya.

Bupati menyatakan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak menaati perintah ini.

Bentuknya akan disesuaikan dengan regulasi kepegawaian, mulai dari teguran ringan, sedang, hingga sanksi berat.

“Ya, pasti ada sanksi. Wajib ikut. Sanksinya sesuai dengan regulasi yang ada jika tidak mengikuti perintah pimpinan,” tandasnya.

Kopdes Merah Putih sendiri akan diperkuat permodalannya melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, Sam’ani menekankan bahwa partisipasi internal dari ASN juga penting untuk membangun fondasi koperasi yang kuat dan mandiri.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Tersangka Anggota DPRD Kudus S Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Menurutnya, para ASN tidak hanya wajib menjadi anggota, tetapi juga harus berperan aktif dalam kegiatan koperasi, termasuk simpan pinjam, dan pembinaan terhadap masyarakat penerima bantuan sosial seperti PKH dan HKGS.

Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan koperasi dijalankan secara disiplin.

ASN yang ikut simpan pinjam harus bertanggung jawab penuh terhadap pinjamannya agar koperasi tidak terbebani.

“Kalau sudah ikut simpan pinjam, ya harus tertib. Kalau berutang, ya dikembalikan,” katanya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kudus untuk menggerakkan ekonomi desa berbasis koperasi dengan mengandalkan peran ASN sebagai penggerak utama dari dalam struktur pemerintahan sendiri. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#Kopdes Merah Putih #anggota koperasi #asn #sanksi #bupati kudus