MEJOBO – Sebuah warung di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Kudus, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Akhirnya warung tersebut dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Selasa (22/7) pagi sekitar pukul 10.15 WIB.
Plt. Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Fariz Daniansyah Saputro, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga melalui kanal pengaduan WhatsApp SICEPAT.
Baca Juga: Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pemkab Kudus Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi
Serta unggahan di salah satu grup Facebook lokal yang menyebut adanya praktik penyediaan PSK atau wanita tuna susila (WTS) di warung tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa warung tersebut memuat lima bilik kamar di bagian belakang.
Juga ditemukan tisu habis pakai di tempat sampah dalam bilik-bilik tersebut.
“Kami menduga kuat bilik-bilik itu disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujarnya.
Razia ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan identitas berupa KTP milik pengelola dan para karyawan yang berada di lokasi.
Mereka diminta hadir ke kantor Satpol PP Kudus untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Fariz juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
Baca Juga: Berkat Dapur Hybrid Memperlancar Penambahan SPPG Baru di Kudus
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan tempat-tempat yang meresahkan melalui kanal resmi," tambahnya.
Dalam razia ini, sebanyak tujuh personel Satpol PP dikerahkan.
Pemerintah berharap sinergi antara warga dan aparat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma sosial.
“Bentuk kepedulian warga sangat membantu pemerintah dalam menekan praktik prostitusi serta menciptakan ketentraman di tengah masyarakat,” kata Fariz. (dik)
Editor : Mahendra Aditya