Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pemkab Kudus Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Selasa, 22 Juli 2025 | 22:34 WIB
SOSIALISASI: Pemkab Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan dan LKPP mensosialisasikan Perpres nomor 46 tahun 2025 di Hotel Griptha, pagi ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
SOSIALISASI: Pemkab Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan dan LKPP mensosialisasikan Perpres nomor 46 tahun 2025 di Hotel Griptha, pagi ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Selasa (22/7), di Hotel Griptha Kudus.

Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya akuntabilitas pengadaan, digitalisasi katalog konstruksi, dan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri dari kepala OPD, pejabat pembuat komitmen, auditor, dan fungsional pengadaan di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca Juga: Berkat Dapur Hybrid Memperlancar Penambahan SPPG Baru di Kudus

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari LKPP dan Kementerian PUPR, serta didukung pembiayaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan komitmen Pemkab dalam mendorong Universal Coverage (UHC) jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Angkanya masih jauh dari harapan. Kita harus bergerak cepat, kalau bisa 100 persen. Ini demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja kita,” ujarnya.

Bellinda juga menyoroti adanya ketentuan baru dalam Perpres 46/2025 yang mengatur batas maksimal nilai pekerjaan jasa konstruksi sebesar Rp400 juta yang wajib mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Perubahan ini membuat regulasi lebih rinci, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kudus berharap seluruh perangkat daerah mulai mewajibkan penyedia utama dan sub-penyedia dalam proyek konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan pun menyatakan siap mendampingi proses pendaftaran, pembayaran iuran, hingga penyaluran manfaat secara optimal.

Baca Juga: Delapan Ketentuan Wajib Dipatuhi Penjual Kopi Keliling Kudus

“Ini bukan semata aturan, tapi bentuk nyata perlindungan negara kepada para pekerja,” tandas Bellinda.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Deden Ronifianty, mengungkapkan bahwa perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kudus masih sangat rendah.

“Baru 16,25 persen atau 4.474 dari potensi 27.531 pekerja konstruksi yang aktif sebagai peserta jaminan sosial. Ini PR besar kita bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa dari 273 paket pekerjaan konstruksi di Kudus hingga 20 Juli 2025, baru 63 paket (senilai Rp15,75 miliar) yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut melibatkan 504 tenaga kerja, dengan total iuran baru mencapai Rp15,57 juta. (dik)

Editor : Ali Mustofa
tenaga kerja pekerja konstruksi sosialisasi jaminan ketenagakerjaan perpres