KUDUS - Proses pemanfaatan eks Stasiun Kudus sebagai sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus telah terealisasi.
Pemkab Kudus telah mencapai kata sepakat untuk menyewa aset milik PT KAI tersebut.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan telah memperoleh angin segar dan lampu hijau dari PT KAI.
Izin pemanfaatan aset milik PT KAI tersebut untuk difungsikan oleh Pemkab Kudus telah dikantongi.
”Izin dari PT KAI sudah keluar kemarin, sura sudah turun kemarin (Senin) kami sewa dengan PT KAI,” katanya.
Sam’ani menambahkan, tarif sewa dirasa cukup terjangkau. Dalam lima tahun Pemkab Kudus membayar retribusi sewa tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembersihan semak-semak di lokasi.
Eks Stasiun Kudus tersebut ditata kembali sesuai dengan estetika. Serta tidak merubah benda cagar budaya tersebut.
”Langkah awal kami akan melakukan pembersihan dulu, kurang lebih tiga bulanan,” jelasnya.
Eks Stasiun Kudus ini akan disewakan kepada vendor atau pihak ketiga. Dari vendor atau investor akan membuka stand di sana untuk UMKM.
Sam’ani berharap, lewat langkah tersebut bisa mendongkrak perekonomian UMKM. Serta meningkatkan serapan tenaga kerja.
”Nanti diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan tempat berkumpulnya anak-anak muda di sana,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, pihaknya telah negosiasi dengan PT KAI melalui Daop IV.
Selain mengajukan izin kepada pihak PT KAI, Pemkab perlu mengajukan izin kepada Balai Penilaian Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang ada di Yogyakarta.
Sembari itu, pihaknya menyiapkan administrasi perjanjian sewanya dengan PT KAI maupun dengan calon investor.
”Kami akan membuat surat penawaran ke investor. Investor nanti yang bertanggung jawab memenuhi fasilitas di eks Stasiun Kudus jika akan dimanfaatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, hasil pengukuran menunjukkan luas lahan yang akan dimanfaatkan mencapai 6.648,75 meter persegi. Lokasinya berada di sisi selatan eks stasiun.
Djati menambahkan, lahan tersebut termasuk dalam aset PT KAI yang saat ini tidak digunakan untuk operasional kereta api. (gal)
Editor : Ali Mustofa