KUDUS – Warga Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kudus, dikejutkan oleh penggerebekan rumah produksi jamu ilegal yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
Gudang jamu tersebut telah beroperasi secara diam-diam selama lima tahun dan diketahui telah mengedarkan produk ke sejumlah warung serta toko jamu seduh di sekitarnya.
Penggerebekan dilakukan BBPOM bersama pihak kepolisian dan dirilis secara resmi oleh Polda Jawa Tengah pada Senin (26/5). Seorang tersangka berinisial MM (63) telah diamankan.
Menurut informasi yang diperoleh Radar Kudus, terdapat tiga titik lokasi penggerebekan: satu di Desa Barongan dan dua lainnya di Desa Burikan.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Kudus Genjot Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Pabrik Jamu Kini Sepi, Diselimuti Kandang Kambing
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana rumah produksi di Desa Burikan kini telah tidak beroperasi.
Hanya satu pintu rumah yang terbuka, sementara area sekitarnya tampak dipenuhi kandang-kandang kambing. Tidak ada aktivitas mencurigakan sejak penggerebekan berlangsung.
Salah satu warga sekitar, Yudi (47), mengaku melihat sejumlah petugas berpakaian rapi datang sekitar sebulan lalu. Ia menyaksikan langsung proses penyitaan jamu dari dalam rumah produksi tersebut.
"Orang-orang itu mengamankan banyak jamu dari dalam. Baru saya tahu kalau itu ilegal setelah mereka datang. Sebelumnya kami kira itu usaha jamu biasa," ujarnya kepada Radar Kudus.
Yudi menambahkan, jamu-jamu tersebut rutin disalurkan ke warung dan toko jamu di Kudus.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal kelegalan produk tersebut karena dirinya hanya bekerja sebagai karyawan ternak kambing di lokasi.
"Saya juga sempat diperiksa, tapi saya jelaskan bahwa saya hanya pekerja ternak di situ," tambahnya.
Gudang Distribusi, Bukan Produksi?
Sekretaris Desa Burikan, Fariski Yunarta, membenarkan adanya penggerebekan di wilayahnya.
Ia turut mendampingi petugas BPOM dalam operasi tersebut yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang malam.
"Lokasi itu memang digunakan sebagai gudang distribusi jamu ilegal. Bukan produksi langsung, tapi tempat pengemasan dan penyimpanan," jelasnya.
Disita 395 Ribu Kemasan Jamu Ilegal
Dari hasil penggerebekan di ketiga titik, petugas menemukan dan menyita sebanyak 97 item produk jamu ilegal dalam bentuk jadi, dengan jumlah mencapai 395 ribu kemasan. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 855 juta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang BBPOM Semarang. Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM bersama Korwas PPNS Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, para saksi, serta ahli.
Dalam keterangan tertulis, BPOM menyatakan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pro justitia dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penarikan produk dari peredaran juga sedang dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
Selain itu, pengembangan kasus juga menyasar kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi jamu ilegal yang lebih besar. (Galih Erlambang)
Editor : Mahendra Aditya