Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tingkatkan Layanan ke Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Gelar Sosialisasi dan Pembinaan ke PLKK

Redaksi • Jumat, 11 April 2025 | 23:37 WIB
Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus
Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus

RADAR KUDUS - BPJS Ketenagakerjaan Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker 5/2021 yang mengatur tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) di @Hom Hotel By Horison Kudus, Kamis (10/04/2025).

Acara ini dihadiri oleh Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kudus dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pasca penerbitan aturan baru terkait program JKK dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari mengatakan pentingnya membangun sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa perubahan aturan baru tersampaikan ke PLKK dan segera dapat dilakukan penyesuaian atas layanan kecelakaan kerja untuk optimalisasi pemberian layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vinca.

Terhadap fasilitas kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Permenaker nomor 1 tahun 2025 mengatur tata cara pemberitahuan, pelaporan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK).

Dengan peraturan ini, memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan pada kasus dugaan KK/PAK, sampai dengan terbitnya kesimpulan penetapan sebagai KK/PAK atau bukan KK/PAK.

Dalam peraturan menteri tersebut juga menyebutkan bahwa Pelayanan kesehatan sejak di diagnosis sebagai dugaan KK/PAK sampai dengan tegaknya kesimpulan sebagai KK/PAK dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika hasil kesimpulan memastikan kasus tersebut merupakan KK/PAK, maka pembiayaan pelayanan kesehatan dari kasus tersebut diteruskan sebagai tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan jika kasus tersebut bukan merupakan KK/PAK, maka pembiayaan pelayanan kesehatan selanjutnya bukan merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan sosial lainnya

Vinca menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui pemanfaatan teknologi kami menyediakan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) yang mempermudah akses informasi dan layanan melalui gawai.

“Aplikasi JMO mempermudah peserta untuk mengakses segala informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Cek saldo JHT, pembayaran iuran, perumahan pekerja, pelaporan kecelakaan kerja bisa dijangkau melalui gadget dari mana saja.

Kami juga memiliki program MLT berupa pemberian pinjaman perumahan pekerja berupa pinjaman Uang Muka, KPR, Renovasi Perumahan diperuntukkan kepada pada peserta termasuk pegawai PLKK dan rumah sakit yang terdaftar sehingga bisa membantu peserta untuk memiliki hunian yang layak, “ kata Vinca. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#Sosialisasi dan Pembinaan ke PLKK #bpjs ketenagakerjaan #Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan #Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan #manfaat BPJS Ketenagakerjaan terbaru #aturan BPJS Ketenagakerjaan 2025 #Bpjs Ketenagakerjaan Kudus #BPJS Ketenagakerjaan terbaru #Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan #Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan #Klaim BPJS Ketenagakerjaan #Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru