RADAR KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meminta masyarakat mematuhi larangan penggunaan sound horeg (sound system keliling) saat takbir keliling menjelang Idul Fitri.
Alih-alih menyewa sound horeg, Sam’ani menyarankan agar dana tersebut digunakan untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
Larangan dan Dasar Pertimbangan
Larangan ini telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Sam’ani menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak memberikan manfaat positif, bahkan berpotensi menimbulkan insiden yang tidak diinginkan.
"Kami akan mengikuti maklumat bersama yang disepakati Forkopimda, yakni melarang kegiatan takbir keliling dengan sound horeg," ujarnya.
Kasus di Undaan pada tahun lalu menjadi bukti nyata bahaya penggunaan sound horeg.
Saat itu, satu orang tewas dalam insiden takbir keliling yang melibatkan sound horeg.
Selain risiko kecelakaan, penggunaan sound horeg juga kerap memicu persaingan tidak sehat antarwarga, yang berujung pada gesekan sosial.
Saran untuk Masyarakat
Sam’ani menyarankan agar masyarakat merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
"Sebaiknya uang yang digunakan untuk menyewa sound horeg diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini lebih bermanfaat," katanya.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, juga menegaskan bahwa larangan ini telah disepakati bersama oleh Forkopimda dan didukung oleh tokoh masyarakat serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami sepakat melarang penggunaan sound horeg karena tidak ada manfaatnya. Kami tidak ingin ada kericuhan atau korban jiwa seperti tahun lalu," tegas Bonic.
Meski melarang penggunaan sound horeg, Bonic menyatakan bahwa kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan asalkan tidak menggunakan peralatan sound system keliling.
"Masyarakat boleh melakukan takbir keliling, tetapi tanpa sound horeg. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama," jelasnya.
Data Penunjang:
-
Larangan penggunaan sound horeg: Disepakati Forkopimda Kudus.
-
Dukungan: NU, Muhammadiyah, dan MUI.
-
Insiden tahun lalu: Satu orang tewas di Undaan akibat penggunaan sound horeg.
-
Saran Bupati: Alokasikan uang sewa sound horeg untuk berbagi kepada yang membutuhkan.
Larangan penggunaan sound horeg saat takbir keliling menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga mendorong masyarakat untuk merayakan momen keagamaan dengan cara yang lebih sederhana dan penuh makna.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat agar larangan ini dipahami dan dipatuhi.
Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan takbir keliling.
Kesimpulan
Dengan larangan penggunaan sound horeg, Bupati Kudus dan Forkopimda berharap malam takbiran dapat dirayakan dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
Langkah ini juga menjadi ajakan untuk lebih peduli terhadap sesama dengan berbagi rezeki menjelang Idul Fitri. (gal)
Editor : Mahendra Aditya