Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sindikat Pengedar Ganja Jepara-Kudus Dibongkar: Empat Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Galih Erlambang Wiradinata • Senin, 17 Maret 2025 | 23:49 WIB
Pelaku pengedar narkoba yang dibekuk polisi
Pelaku pengedar narkoba yang dibekuk polisi

RADAR KUDUSAparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Jepara dan Kudus.

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat total 22,5 gram dan sabu-sabu seberat 1,1 gram.

Pengungkapan Kasus Pertama: Penangkapan di Jalan Kudus-Purwodadi

Pada 5 Maret 2025, petugas Satresnarkoba Polres Kudus melakukan operasi di Jalan Kudus-Purwodadi.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial M, warga Mlati Lor, dan I, warga Kalinyamatan, Jepara, berhasil diamankan.

Dari tangan M, polisi menyita tiga linting ganja siap konsumsi dengan berat total sekitar 8,8 gram, kertas papir, plastik klip kosong, dan sebuah telepon genggam. Hasil interogasi mengungkap bahwa M memperoleh ganja tersebut dari I.

Pengembangan Kasus: Penangkapan Pengedar di Jepara

Berdasarkan informasi dari M dan I, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M, warga Welahan, Jepara, yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan di depan gapura Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara, pada hari yang sama.

Dari M, petugas menyita satu linting ganja serta plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram.

Baca Juga: Persiku Kudus Tunjuk Pelatih Baru untuk Musim 2025/2026, Sosok dari Jawa Timur yang Berpengalaman!

Pengungkapan Kasus Kedua: Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Jepara-Kudus

Selain kasus ganja, polisi juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu. Seorang pria berinisial A ditangkap di Jalan Jepara-Kudus, Desa Kaliwungu.

Dari tangan A, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 1,1 gram, sebuah telepon genggam, dan sepeda motor.

Total Barang Bukti dan Nilai Ekonomis

Dari ketiga kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 22,5 gram ganja dan 1,1 gram sabu-sabu, dengan estimasi nilai mencapai Rp4,5 juta.

Pernyataan Wakapolres Kudus

Wakapolres Kudus, AKP Rendi Johan Prasetyo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka. Kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sedang kami telusuri lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkab Kudus Serius Tangani Masalah Sampah dengan Mengembangkan RDF

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Selain penindakan, Polres Kudus juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Program-program pencegahan terus digalakkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Pengungkapan jaringan pengedar yang melibatkan wilayah Jepara dan Kudus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar polres dalam memberantas peredaran narkotika.

Koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Penutup

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)

Editor : Mahendra Aditya
#narkoba #jepara #pengedar narkoba #pengedar sabu #Kudus #pengedar ganja