Kebijakan ini diterapkan mengingat adanya insiden yang terjadi kericuhan saat takbir keliling di salah satu desa Kecamatan Undaan.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, larangan ini diterapkan dan telah disepakati oleh Forkopimda Kabupaten Kudus. Dia tidak ingin ada kericuhan dan berujung tewasnya salah seorang warga setempat.
”Kami sepakat mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan sound horeg saat takbir keliling. Karena ini tidak ada manfaatnya,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Kudus Sat Set Tambal 10 Kilometer untuk Persipan Mudik Lebaran, Cek Lokasi Perbaikannya
Selain kesepakatan Forkopimda, kata Bonic, pelarangan ini juga atas masukan tokoh masyarakat dan keagamaan. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pihaknya menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait penggunaan sound horeg saat takbiran.
Dalam penerapannya nanti, Bonic tak melarang adanya kegiatan takbir keliling di masyarakat.
Hanya saja masyarakat diminta tak memakai sound horeg ketika menjalakan tradisi keagamaan tersebut.
”Kalau memakai sound biasa masih diperbolehkan, karena itu masih batasan wajar dan sesuai standar,” katanya.
Kapolres Kudus juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi maklumat tersebut. Jika ada warga yang nekat tetap menggunakan sound horeg di malam takbiran, pihaknya akan segera lakukan evaluasi.
Nantinya saat perayaan malam takbiran tersebut seluruh anggota akan diterjunkan ke titik-titik rawan. Salah satunya di Kecamatan Undaan yang kerapkali antusias dengan tradisi takbir keliling.
Sementara bagi warga yang telah memesan sound horeg diharapkan untuk membatalkan. Pasalnya telah ada aturan larangan penggunaan sound hored di malam takbiran. (gal)
Editor : Noor Syafaatul Udhma