Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Terancam 20 Tahun Penjara!

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 5 Maret 2025 | 00:36 WIB

RUGIKAN NEGARA: Kadinas Disnaker Rini Kartika Hadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kudus Agustus 2024 lalu.
RUGIKAN NEGARA: Kadinas Disnaker Rini Kartika Hadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kudus Agustus 2024 lalu.

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Rini, seorang kontraktor berinisial SK juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, total sudah ada empat orang yang dijerat dalam kasus ini. Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus sejak Senin, 4 Maret 2025.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kudus 2025: Jangan Lupa Waktu Buka Puasa dan Salat per 4 Maret 2025

Konspirasi dan Komitmen Persentase Uang Proyek

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro, mengungkapkan bahwa Rini tidak menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara profesional.

Sebagai kepala dinas yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, ia justru menyerahkan sepenuhnya proses pekerjaan kepada konsultan.

"Dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya komunikasi dan komitmen antara tersangka Rini dan SK sebelum proyek berjalan.

Mereka telah menyepakati persentase pembagian dari hasil pekerjaan yang dilakukan," ungkap Henriyadi.

Peran Rini sebagai PPK dianggap bertentangan dengan aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatur standar etika dan tanggung jawab dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, tersangka SK sebagai pemborong diduga menerima pekerjaan secara ilegal dan tidak menjalankan proyek sesuai spesifikasi kontrak.

Akibatnya, proyek SIHT mengalami penyimpangan yang berujung pada dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar.

Jerat Hukum dan Ancaman 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat, yaitu:

  1. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kerugian Negara Capai Rp 5,29 Miliar

Proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang seharusnya menjadi pusat industri berbasis tembakau bagi para pelaku usaha di Kudus, justru berujung pada skandal korupsi besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,29 miliar.

Skema korupsi dalam proyek ini melibatkan pengaturan proyek sejak awal, pemotongan dana, hingga pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar.

Modus ini membuat anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pengembangan industri justru masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

Baca Juga: Kok Bisa Dua Perusahaan di Kudus Ternyata Belum Bayar Upah sesuai UMK?

Kasus Berlanjut, Kemungkinan Ada Tersangka Baru?

Penyidikan kasus korupsi SIHT masih terus berlanjut. Kejari Kudus mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan bukti tambahan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar Henriyadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek SIHT bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku industri hasil tembakau di Kudus.

Namun, justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat dan pihak swasta.

Dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum bagi para tersangka.(gal)

Apakah ada nama besar lain yang terseret? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!(*)

Editor : Mahendra Aditya
#Tersangka Korupsi SIHT #disnaker kudus #Korupsi SIHT #kasus korupsi SIHT #kejari kudus #Kudus #korupsi SIHT kudus