Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

ASN Kudus Wajib Kenakan Pakaian Adat Setiap Tanggal 23, Caping Kalo Jadi Ciri Khas

Indah Susanti • Kamis, 13 Februari 2025 | 01:19 WIB

Terapkan Pakaian Adat Kudus Lengkap
Terapkan Pakaian Adat Kudus Lengkap

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan kebijakan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai Maret 2025, setiap tanggal 23, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Adat Kudus lengkap dengan caping kalo, sebagai upaya melestarikan budaya daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk nguri-uri budaya Kudus, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi pengrajin caping kalo yang semakin jarang ditemui.

“Ini untuk nguri-uri budaya Kudus, lalu yang kedua agar pengrajin caping kalo juga ikut mendapatkan manfaat,” ujar Revli, kemarin.

Pakaian Adat Kudus untuk ASN perempuan terdiri dari baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, caping kalo, serta aksesoris khas lainnya.

Sementara ASN laki-laki akan mengenakan blangkon, beskap Kudusan, jarik, dan selop.

Menyesuaikan Regulasi Nasional

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selain penerapan pakaian adat, Pemkab Kudus juga telah menyusun aturan pakaian dinas yang akan digunakan ASN di hari-hari kerja lainnya.

Revli menjelaskan, ASN akan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki pada hari Senin.

Kemudian, pada hari Selasa dan Jumat, ASN diwajibkan memakai PDH batik. Pada Jumat, setelah olahraga pagi, mereka harus kembali mengenakan batik.

“PDH batik juga digunakan dalam acara resmi tertentu di luar hari kerja, kegiatan di luar jam kantor, peringatan Hari Batik Nasional, atau sesuai ketentuan acara,” jelas Revli.

Untuk hari Rabu, ASN diwajibkan mengenakan PDH putih. Sementara itu, pada hari Kamis, mereka akan mengenakan Pakaian Kudusan yang memiliki ciri khas tersendiri.

Bagi ASN perempuan, pakaian ini terdiri dari jarik batik, kebaya bordir putih, serta jilbab hijau bagi yang berjilbab.

Sedangkan ASN laki-laki akan mengenakan sarung batik, baju koko putih bordir, dan iket sebagai penutup kepala.

Pakaian Korpri dan Acara Khusus

Pemkab Kudus juga mengatur penggunaan pakaian Korpri yang akan dikenakan pada peringatan Hari Korpri, Hari Besar Nasional, dan setiap tanggal 17.

Sementara untuk pakaian sipil, pemakaiannya akan disesuaikan dengan ketentuan acara yang dihadiri.

“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, maka pada hari Sabtu mereka akan mengenakan PDH batik,” tambah Revli.

Dengan adanya aturan baru ini, Pemkab Kudus berharap para ASN bisa menjadi bagian dari pelestarian budaya lokal sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Kudus kepada masyarakat luas.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kebanggaan terhadap identitas daerah dan mendorong perekonomian sektor industri kreatif, khususnya pengrajin busana adat dan caping kalo khas Kudus.(san)

Editor : Mahendra Aditya
#caping kalo #pemkab kudus #pakaian dinas ASN Kudus #Pakaian Dinas ASN #pakaian dinas