KUDUS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos P3AP2KB) Kudus, mengimbau pada masyarakat maupun pengendara agar tidak memberi yang kepada pengemis, gelandangan, hingga orang terlantar (PGOT).
Hal itu, lantaran telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
Kemudian dalam Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut telah disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan menempel papan pengumuman di beberapa lampu lalu lintas.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial (Yanrehabbalinjamsos), Dinsos P3AP3KB Anik Yuliati mengatakan, penerbitan Perda tersebut untuk memberi peringatan bagi PGOT agar tidak mengulangi perbuatannya.
”Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan maraknya PGOT yang sering mangkal di jalan raya,” katanya kemarin.
Meski hanya sebatas papan, lanjutnya sosialisasi secara langsung juga perlu dilakukan. Terutama di lingkungan masyarakat, lembaga, dan lain-lain.
Supaya Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan menimbulkan rasa jera bagi PGOT.
”Karena bisa saja masih banyak orang yang belum tahu mengenai larangan tersebut. Jadi sosialisasi harus dilakukan,” imbuhnya.
Ia mengaku, saat melakukan asasemen kepada PGOT yang terjaring razia. Beberapa pengemis masih saja mengulangi perbuatannya.
Sebab, kebiasaan tersebut dinilai sudah menjadi pekerjaan yang menghasilkan.
Ia menyebut, penghasilan rata-rata pengemis dalam sehari bisa mencapai Rp 200 ribu.
”Mungkin dengan cara seperti itu mereka lebih mudah mendapatkan uang. Jadi memang larangan memberi uang pada PGOT itu harus benar-benar ditegakkan,” paparnya. (wat/him)
Editor : Ali Mustofa