KUDUS - Aksi saling kejar pelaku pengemudi mobil mini bus yang mengakibatkan salah satu anggota polisi tersangkut di atas kap berhasil diamankan.
Dari fakta yang diungkapkan pada gelar perkara, tragedi tersebut mengakibatkan dua orang luka-luka.
Sebelumnya aksi kejar-kejaran ini berlangsung pada Jumat (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB di sekitaran pos Pantau Terminal Jati, Kudus.
Pelaku malah tancap gas dan kabur dari pemeriksaan petugas.
Pelaku yang mencoba kabur sempat dihadang oleh polisi.
Secara kebetulan Aipda Suprihadi yang berada di depan mobil reflek melompat ke atas kap mobil pelaku.
THP yang melihat korban di atas kap mobil tersebut, tancap gas ke arah Tugu Laka yang berada di Jalan Boulevard.
Sesampainya di pertigaan Tugu Laka, tersangka membanting setir ke arah kiri menuju Jalan Boulevard.
”Akibatnya korban Aipda Suprihadi terpanting ke arah kanan dan mengalami luka pada bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Korban mengalami luka pada bagian kepala yang mengalami sebanyak tiga jahitan.
Ia juga mengalami luka pada bagian siku pada bagian kanan.
Setelah berhasil menjatuhkan korban, pelaku malah tak menghentikan mobilnya.
Tersangka tancap gas ke arah barat atau menuju Jalan Lingkar Barat.
Anggota polisi melakukan pengejaran ke arah barat.
Polisi sempat menghentikan mobil tersangka di dekat toko bangunan Trisnata di jalan Lingkar Barat.
Namun THP nekat memutar balikan mobilnya menuju arah Kencing.
”Setelah memutar balik, pelaku menabrak warga Nur Kholis, 50. Kaki kiri korban mengalami patah dan mengalami luka di siku kanan, kiri, dan dagu,” kata Ronni.
Tersangka THP kembali melarikan diri menuju arah persawahan Desa Pasuruan Lor.
Pengejaran akhirnya berakhir di PT Pura. Mobil korban sempat dihentikan polisi.
Masyarakat sekitar di lokasi sempat emosi melihat adanya korban yang tertabrak.
Mereka melampiaskan emosinya dengan memecahkan kaca bagian depan mobil tersangka.
Ronni menambahkan, dari hasil penyelidikan, mobil yang dikendarai tersangka merupakan bodong.
Setelah dilakukan pengecekan, plat nomor tersebut palsu.
Mobil mini bus merah itu, merupakan milik warga Winong, Kabupaten Pati.
”Dari proses penyelidikan awal, kendaraan itu masih diduga tarikan dari oknum depkolektor. Bukannya diserahkan kepada pihak leasing, mobil itu dijual kepada warga Kelet, jepara. Dari situ pelaku membeli mobil April 2023 lalu,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, tersangka memuat pisang yang hendak dikirim ke Semarang.
”Motif melarikan diri, tersangka tidak mengantongi surat dan dokumen lengkap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka THP dijerat dengan pasal 315 KUHP atau 212 KUHP tentang dugaan perkara penganiayaan atau kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah.
Pelaku terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. (gal)
Editor : Abdul Rokhim