KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus membuka pelayanan perizinan usaha saat car free day (CFD).
Program ini dibuka di depan Masjid Agung Kudus dari pukul 6.00-9.00 WIB.
Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kudus Alis Murdiyanti mengatakan, kegiatan tersebut dikenal dengan Panglima Boss atau Pelayanan Mall Keliling Bagi Masyarakat berbasis OSS.
Hal itu, ditujukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan perizinan usaha.
”Kami melayani konsultasi sekaligus pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha,” katanya kemarin.
Ia menyebut, saat CFD pihaknya bisa melayani empat sampai dengan sepuluh orang pelaku usaha.
Menurutnya, masyarakat dari luar Kudus juga dapat mendapatkan layanan tersebut.
Sebab, layanan izin usaha diakses melalui data OSS, sehingga pelaku usaha dapat mendapatkan perizinan di daerah yang dijadikan tempat pengembangan usaha.
”Adanya kemudahan layanan usaha ini, membuat masyarakat lebih antusias untuk mengurus perizinan usaha,” imbuhnya.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan izin usaha ada beberapa syarat yang harus di penuhi.
Bagi perorangan cukup membaya Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, atau nomor handphone.
Sedangkan bagi badan usaha harus menyertakan akta pendirian usaha yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM).
”Setelah itu pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB,” terangnya.
Ketika mendapatkan NIB, menjadi kewajiban pelaku usaha melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini berlaku untuk usaha tingkat kecil, menengah, dan besar.
Sementara, untuk pelaku usaha tingkat mikro tidak diwajibkan tapi diperbolehkan melaporkan.
”Kalau tak melaporkan maka terkena sanksi. Yakni berupa peringatan sampai tiga kali, jika tidak ada tindakan maka dicabut izin usahanya,” paparnya. (wat/him)
Editor : Ali Mustofa