KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memikirkan dan membahas terkait tiga jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kosong hingga saat ini.
Informasi itu pun dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Revlisianto Subekti.
Menurutnya, tiga jabatan kepala OPD yang kosong saat ini diisi sementara Pelaksana Tugas (Plt) sampai ada kepala dinas definitif.
“Masih tiga yang kosong. Untuk pengisiannya kami mulai membahasnya, itu pun akan segera dibuka, namun tetap menunggu petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie,” terangnya.
Ia menjabarkan, tiga jabatan kepala OPD yang kosong, yakni Dinas Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pihaknya, akan konsultasikan lebih dulu dengan Pj Bupati Hasan. Lalu untuk prosesnya, menunggu petunjuk.
Termasuk menentukan proses pengisian kepala OPD, apakah dengan rolling pejabat atau menggunakan upaya lain seperti melakukan seleksi terbuka atau promosi jabatan.
“Hal itu akan kami komunikasikan dengan Pak Pj Bupati terlebih dahulu,” ucap Revli.
Meski demikian, Pemkab Kudus tetap memberikan syarat bagi mereka yang ingin menjadi kepala OPD.
Syaratnya pun tidak jauh berbeda dari syarat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) sebelumnya.
Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III.a) paling singkat dua tahun atau jabatan administrator (Eselon III.b) paling singkat tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Selanjutnya pangkat/golongan pendaftar serendah-rendahnya Pembina (IV/a) dan usianya maksimal 56 tahun per 1 Februari 2021.
Sedangkan, pelamar dari luar Pemkab Kudus adalah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Serta berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas.
Peserta juga tidak dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kudus sebelumnya dijabat oleh Sudiharti yang saat ini sudah pensiun.
Kemudian, Kepala Bappeda Kudus sebelumnya adalah Revlisianto Subekti yang kini menjabat Sekda Kudus dan Kepala Dinas PMD sebelumnya dijabat Adi Sadhono Murwanto yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus. (san/him)
Editor : Ali Mustofa