KUDUS - Pemilik biro umroh dan haji Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana milik jemaah.
Saat ini polisi tengah menggali dan melengkapi keterangan para saksi.
Kuasa Hukum, Laila, Yusuf Istanto mengatakan, kliennya statusnya dinaikan menjadi tersangka pada Selasa (27/2) subuh.
Saat ini kliennya tengah ditahan di Polres Kudus usai menjalani beberapa pemeriksaan.
Baca Juga: 194 Jemaah di Kudus Merasa Ditipu lantaran Gagal Berangkat Umrah, Pihak Biro Buka Suara
Yusuf menambahkan, saat ini tengah melengkapi berkas untuk pembelaan hak hukum kliennya itu.
Di sisi lain dari pihak keluarga tersangka meminta ada penangguhan penahanan.
Langkah penangguhan ini, kata Yusuf harus didasari alasan yang jelas dan ada jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan.
”Artinya pastikan dulu (Mengurus urusan jemaah ke Mekah, Red) kami ga mau asal memberikan jaminan, siapa yang mendampingi ke sana,” ungkapnya.
Pihaknya, saat ini tengah mendalami dokumen hubungan konteks perjanjian Goldy Mulia Wisata dengan Goldy Mixalmina.
Terkait adanya akta pembubaran Goldy Mixalmina, Yusuf masih mempelajari perihal tersebut.
Baca Juga: Pemilik Travel Umrah Goldy Mixalmina Kudus Diduga Bawa Kabur Uang Jamaah Senilai Rp4 Miliar Akhirnya Buka Suara, Begini Pengakuannya!
Dia menambahkan, apabila stasunya frainchise seharusnya bukan pembubaran, melainkan pemutusan kontrak.
”Kami tengah mencari dan mempelajari dokumen itu. Nanti kami mintakan kepada admin,” katanya.
Yusuf juga meminta pada kliennya terbuka memberikan keterangan. Pasalnya baru-baru ini tidak hanya jemaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan.
Lantaran ada jemaah haji plus yang diduga menjadi korban penipuan.
Opsi ganti rugi dan resechedule kepada para jemaah, hingga sampai saat tengah diupayakan oleh Laila. Bebarapa aset yang dimiliki oleh Laila tengah didata oleh kuasa hukum.
”Aset ruko saya sudah konfirmasi ke Laila, ruko sudah di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Red), sementara untuk aset lainnya masih dalam penelusuran,” imbuhnya.
Dikonfirmasi atas status tersangka tersebut, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno membenarkan penetapan Laila sebagai tersangka. Laila telah ditahan oleh polisi.
”Kami masih mengumpulkan saksi kunci dan saksi lainnya. Pengumpulan data korban kami targetkan dua hari,” katanya.
Lebih rinci, terkait hasil pemeriksaan tersangka polisi akan menyampaikan pada keterangan resmi pada gelar perkara.
Baca Juga: Dikemas secara Fun, PBSI Kudus Gelar Festival SenengMinton 2024 Kenalkan Bulu Tangkis untuk Anak Usia Dini
Dari pemberitaan sebelumnya, Laila buka suara atas dugaan kasus penipuan jemaah tesebut.
Ia menghilang bukan melarikan diri dari permasalahan tersebut.
Dia mengklaim untuk mengejar uang jemaah yang diduga telah dibayarkan kepada biro yang berkantor di Singapura.
Bahkan, ia mengejar untuk proses me-reschedule dan pengembalian uang dari hotel sampai ke Mekah.
Sementara ia mentaksir kerugian mencapai Rp 8 miliar. (gal/khim)
Editor : Abdul Rokhim