Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejaksaan Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Usai Penetapan Tersangka Mantan KONI Kudus

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 21 Desember 2023 | 22:32 WIB

 

DIPERIKSA: Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Kudus memeriksa dan menggeledah Kantor KONI Kudus beberapa waktu lalu.
DIPERIKSA: Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Kudus memeriksa dan menggeledah Kantor KONI Kudus beberapa waktu lalu.

KUDUS – Kejari Kudus masih menelusuri keterlibatan beberapa orang di korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.

Dari pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka.

Imam diduga menggunakan dana hibah KONI Kudus untuk membayar utang dan keperluan pribadinya.

Atas kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,6 miliar pada anggaran tahun 2022.

Sedangkan di APBD 2023 kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 971 juta.

Selain mantan Bupati Kudus Hartopo, dua orang lainnya juga dipanggil Kejari.

Yakni vendor jersey dan penyedia katering untuk kegiatan Pekan olahraga  provinsi (Porprov) Jateng 2023.

Meski demikian penetapan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan saksi lainnya.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, pemanggilan mantan bupati Kudus ini untuk mengetahui proses pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada KONI Kudus.

"Ini dimintai keterangan proses hibah saat beliau menjabat sebagai bupati,” ungkapnya.

Pertanyaan yang ditekankan, kata Henri adalah seputar pemberian hibah kepada KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut ia memastikan tidak ada kendala dan cukup kooperatif.

"Cukup kooperatif panggilan pertama, dia (Hartopo, Red) langsung datang," katanya.

Rencananya kejari juga memanggil bendahara, pengurus KONI Kudus, dan orang-orang penerima aliran dana tersebut.

Henri belum bisa menyimpulkan kasus korupsi ini dilakukan berjamaah.

Pasalnya proses penyidikan masih berjalan. Kejari masih mengumpulkan data-data penyidikan.

"Kalau kemungkinan tersangka lain (bertambahnya tersangka, Red) belum bisa kami sampaikan. Karena proses penyidikan masih berjalan," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba mengatakan, pemeriksaan mantan bupati Kudus Hartopo sebagai saksi.

Arga menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan muncul tersangka baru selain Imam Triyanto. Saat ini Kejari ini tengah memeriksa para saksi yang terus dilakukan.

"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Apakah ada indikasi tersangka lain. Atau hasilnya berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya. (gal/zen)

 

Editor : Ali Mustofa
#kejari #korupsi #koni kudus #tersangka