KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mengusut kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif Komiten Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.
Penetapan tersangka akan diumumkan setelah pemerikasaan hasil kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diberitaan sebelumnya, pada anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus senilai Rp 10,9 miliar.
Rinciannya, dari APBD murni Rp 8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp 2,5 miliar.
Dana itu untuk didistribusikan ke 53 pengurus kabupaten (pengkab) cabang olahraga (cabor). Namun, LPj dana tersebut, diduga dimanipulasi.
Kejari Kudus Henriyadi W Putro menyatakan, saat ini kerugian negara atas dugaan LPj fiktif KONI Kudus 2022 tengah berkoordinasi dengan BPKP. Pihaknya berharap, kasus ini akan segera dituntuaskan.
”Mohon kesabarannya, kalau dibilang terlambat ini bukan terlambat. Karena kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk perhitungan kerugian negaranya,” katanya.
Henri menuturkan, hingga kemarin penyidik tetap konsisten menyelesaikan perkara tersebut.
Hasil penghitungan kerugian negara diharapkan cepat keluar, sehingga kejari segera mengumumkan tersangka kasus dugaan LPj fiktif KONI Kudus.
Sementara itu, hingga sampai saat ini saksi yang diperiksa oleh kejari sudah ada 60 orang.
Terdiri dari pengurus KONI Kudus dan pengkab. Pemantapan pemeriksaan saksi juga dilakukan saat kasus ini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba menjelaskan, BPK telah menemukan ada kerugian yang diderita negara senilai Rp 295 juta.
”Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh KONI Kudus,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga menemukan dugaan kerugian negara lagi senilai Rp 322 juta.
Namun, temuan itu akan diuji terlebih dahulu oleh Inspektorat Kudus.
”Dari LPj senilai Rp 295 juta tidak sesuai peruntukkannya. Sedangkan Rp 322 juta berupa belanja hibah KONI tidak didukung dengan bukti yang lengkap,” ungkapnya. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa