KUDUS - Sebanyak 11.280 botol minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh kemarin.
Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi satu hari saja.
Ribuan miras berbagai merek tersebut dijajar di atas jalan. Miras tersebut dimusnahkan menggunakan stom dengan cara digilas.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyatakan, miras tersebut merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Dawe Kamis (24/8) lalu.
Saat ini pemilik tengah menjalani hukuman pidana selama 15 hari.
"Sudah ada putusan persidangan. Hakim juga mengecek ke lokasi penyitaan miras," katanya.
Kholid menjelaskan, miras tersebut disita dari penjual. Saat penggerebakan di lokasi rumah penjual dipenuhi dengan miras berbagai jenis merek.
"Lokasi ini sudah lama kami pantau, di beberapa kamar ada miras. Penjualan besar ini akan menutup pengecer miras," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi pekat (Penyakit masyarakat). Dengan menekan peredaran miras akan mengurangi pula angka kriminalitas di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi langkah penindakan dari Satpol PP Kudus.
Dalam penegakkan aturan ini, sering kali petugas mengalami kucing-kucingan dengan pelaku.
"Dengan peredaran miras ini Kudus juga sempat mendapatkan bulian di luar daerah. Karena Kudus merupakan kota santri," katanya. (gal)
Editor : Ali Mustofa