Sekelompok anak muda itu, melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Desa Kirig (timur pertigaan Patung Seno), Kecamatan Mejobo, Kudus. Korban yang menjadi sasaran pengeroyokan berinisial NF. Sedangkan sekelompok pelaku pengeroyokan yang sudah ditangkap masing-masing MA, 21; MY, 19; FAP, 19; MMA, 21; dan MAG, 20. Semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, usai kejadian pengeroyokan itu, tim kepolisian langsung bergerak. Akhirnya pada 9 Mei lalu, pelaku MA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Temulus, Mejobo. Selanjutnya, MY dan FAP ditangkap pada 11 Mei. Sedangkan MNA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo.
Lima pelaku itu, perannya berbeda-beda. MA yang mengendarai sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh. Kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lain.
”Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban," katanya.
Kasus itu terjadi pada Senin (8/5) dini hari sekitar pukul 00.52. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah Desa Temulus. Kemudian ada lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan. Salah satu pelaku mendekatkan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali. Korban pun lari, tapi masih dikejar dan dipukuli oleh lima pelaku. Ada juga salah satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban. ”Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah,” bebernya.
Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan.
Tim berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan menjlankan aksinya itu. Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam. ”Hanya ingin mencari sensasi,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (gal/lin) Editor : Ali Mustofa