Ketua Tim Bimtek Desa Anti Korupsi di Kudus dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan kegiatan itu merupakan satu rangkaian dari 29 Kabupaten. Yang mana setiap kabupaten itu sudah memilih satu desa yang layak jadi percontohan.
“Namun kami juga membuka peluang atau kesempatan bagi 18 desa lainnya di Kabupaten Kudus, untuk diikutsertakan dalam bimtek desa anti korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 2022 Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang terpilih menjadi desa anti korupsi, yang mewakili Provinsi Jawa Tengah. Di Indonesia sendiri, sudah ada 11 desa anti korupsi yang sudah dilaunching oleh KPK.
“Setelah Desa Banyubiru, diharapkan ada desa lain menjadi desa anti korupsi,” terangnya.
Desa yang menjadi percontohan anti korupsi ialah desa yang harus memenuhi lima indikator. Di antaranya penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Setelah bimtek selanjutnya dilakukan penilaian lebih lanjut, 18 desa di Kudus silakan berkompetisi, desa Jepang bisa jadi nilainya unggul, namun bisa juga diungguli desa lain,” ujarmya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan semua desa yang mengikuti bimtek antara lain dari Kecamatan Jati (Tanjung Karang dan Ploso), Kaliwungu (Prambatan Lord an Banget), Undaan (Undaan Tengah dan Sambung), Bae (Bae dan Gondangmanis).
Selanjutnya Kecamatan Kota (Kaliputu dan Kauman), Dawe (Dukuhwaringin dan Samirejo), Jekulo (Terban dan Sidomulyo, serta Gebog (Gondosari dan Besito), Mejobo (Jepang, Gulang, dan Golantepus). (ark) Editor : Ali Mustofa