Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berikan Bimtek Desa Anti Korupsi di Kudus, KPK RI Pilih Desa Jepang Jadi Percontohan

Ali Mustofa • Rabu, 24 Mei 2023 | 01:45 WIB
SAMBUTAN: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satriyo saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Jepang pada Selasa (23/5). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
SAMBUTAN: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satriyo saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Jepang pada Selasa (23/5). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)
KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan bimbingan teknis (Bimtek) program desa anti korupsi di Desa Jepang Kecamatan Mejobo pada Selasa (23/5). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program KPK untuk memilih desa percontohan anti korupsi.

Ketua Tim Bimtek Desa Anti Korupsi di Kudus dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan kegiatan itu merupakan satu rangkaian dari 29 Kabupaten. Yang mana setiap kabupaten itu sudah memilih satu desa yang layak jadi percontohan.

“Namun kami juga membuka peluang atau kesempatan bagi 18 desa lainnya di Kabupaten Kudus, untuk diikutsertakan dalam bimtek desa anti korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 2022 Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang terpilih menjadi desa anti korupsi, yang mewakili Provinsi Jawa Tengah. Di Indonesia sendiri, sudah ada 11 desa anti korupsi yang sudah dilaunching oleh KPK.

“Setelah Desa Banyubiru, diharapkan ada desa lain menjadi desa anti korupsi,” terangnya.

Photo
Photo
KOMPETISI DESA ANTI KORUPSI: Ketua Tim Bimtek Desa Anti Korupsi di Kudus dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Fries Mount saat memberikan keterangan pada Selasa (23/5). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)

Desa yang menjadi percontohan anti korupsi ialah desa yang harus memenuhi lima indikator. Di antaranya penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Setelah bimtek selanjutnya dilakukan penilaian lebih lanjut, 18 desa di Kudus silakan berkompetisi, desa Jepang bisa jadi nilainya unggul, namun bisa juga diungguli desa lain,” ujarmya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan semua desa yang mengikuti bimtek antara lain dari Kecamatan Jati (Tanjung Karang dan Ploso), Kaliwungu (Prambatan Lord an Banget), Undaan (Undaan Tengah dan Sambung), Bae (Bae dan Gondangmanis).

Selanjutnya Kecamatan Kota (Kaliputu dan Kauman), Dawe (Dukuhwaringin dan Samirejo), Jekulo (Terban dan Sidomulyo, serta Gebog (Gondosari dan Besito), Mejobo (Jepang, Gulang, dan Golantepus). (ark) Editor : Ali Mustofa
#kpk #desa anti korupsi #bimbingan teknis #Kudus #pelayanan publik