Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kudus Habib Rifai mengatakan, penyaluran itu sudah ditentukan dari Kemensos. Ketentuan penerima dan penyaluran tercatat dalam surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Untuk penerima PKH pada tahap I atau triwulan pertama ini ada 21.843 KPM. Terdiri dari 21.454 KPM yang penyalurannya lewat himbara, dan 389 KPM lewat Kantor Pos," ujarnya.
Pihaknya wajib monitoring setiap triwulan pasca pencairan. Setiap yang sudah cair dan berhasil sampai ditangan akan diumumkan. Pendamping PKH mencatat bukti transaksi struk pencairan, lalu hasil catatan dikirim ke Kemensos.
"Monitoring dilaksanakan setiap triwulan, kalau kedapatan belum ada yang cair akan dicari tahu penyebabnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, perihal graduasi KPM saat ini belum ada instruksi lebih lanjut. Biasanya, pihaknya akan merekap jumlah KPM yang tergraduasi pada akhir tahun. Sehingga dapat diketahui seberapa banyak yang tergraduasi selama satu tahun.
Sementara itu, diketahui ada dua penyebab seseorang tidak lagi mendapatkan bantuan PKH. Pertama, karena orang tersebut tergraduasi secara alamiah.
Tergraduasi secara alamiah itu karena KPM tidak memiliki komponen PKH seperti ibu hamil, punya anak balita, masih punya anak yang sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan menanggung lansia dan penyandang disabilitas berat. Selain itu, alasan lainnya karena seseorang tersebut sudah dirasa mampu.
Saat ini di Kabupaten Kudus sendiri per per 17 April 2023 tercatat ada sejumlah 302.292 jiwa yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (ark) Editor : Ali Mustofa