Sidang pemanggilan saksi kurator berinisial WD terjadi pada Kamis, 13 April lalu. Sedangkan jadwal sidang pemanggilan pihak pembeli berinisial A yakni pada Kamis, 30 Maret 2023.
“Pihak kurator sudah memberitahu pembeli bahwa aset tersebut dalam penyidikan TPPU, padahal waktu pembeli jadi saksi di persidangan mengatakan kurator tidak memberi tahu bahwa ada TPPU, ini jelas berbeda,” ungkap Saksi Korban DYS.
Belum lagi pada Kamis 20 April lalu, ketika saksi dari pihak Bank Mas dipanggil ke persidangan, saat itu ditemukan fakta berupa bukti transferan dari CV Samudera Kudus senilai Rp 300 juta yang dikirim sebanyak empat kali, sehingga total Rp 1,2 miliar. Uang tersebut diketahui dialirkan ke keponakan terdakwa Rianto Mukjanto berinisial DY.
“Padahal uang itu seharusnya dibayarkan ke pihak suplier, yang mana sebagai pihak yang sudah dirugikan oleh terdakwa. Malah ditransferkan ke DY,” jelasnya.
Saksi korban DYS sendiri menderita kerugian penipuan dari terdakwa sebesar Rp 15,127 miliar. Pihaknya merupakan korban yang mensupply batu bara kepada terdakwa untuk produksi pring dan gelas dari kaca.
Namun supplier batu bara itu menghentikan pengiriman barang pada Desember 2017 karena pihak terdakwa tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran. Kerja sama dengan terdakwa pun diketahui terjalin sejak 2015. Maka dari itu, atas kerugian yang dialami saksi korban tersebut, DYS ingin aset terdakwa Rianto Mukjanto dikembalikan kepadanya. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa