Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sepi Orderan, Oknum Ojol Asal Grobogan Nekat Bobol Enam Kotak Amal Masjid di Kudus

Ali Mustofa • Kamis, 12 Januari 2023 | 03:06 WIB
DIBEKUK: IS, Ojol warga Kabupaten Grobogan dicokok polisi lantaran mencuri kotak amal masjid selama enam kali. (POLSEK KOTA FOR RADAR KUDUS)
DIBEKUK: IS, Ojol warga Kabupaten Grobogan dicokok polisi lantaran mencuri kotak amal masjid selama enam kali. (POLSEK KOTA FOR RADAR KUDUS)
KUDUS - IS, 32 warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan dicokok oleh polisi. IS merupakan pelaku sepesialis pencuri kotak amal di enam masjid. Diketahuim, tersangka nekat melakukan pencurian lantaran orderan ojek online sepi.

Baca Juga : Masalah Ekonomi hingga Suami Suka Judi, Ribuan Perempuan di Grobogan Pilih Menjanda

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan’in mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan pengurus Mushola Al Ikhsan di Kelurahan Mlatinorowito.

Saat beraksi di mushola tersebut, IS ternyata gerak-geriknya tertangkap oleh kamera CCTV dan diketahui keseharian pelaku merupakan driver ojek online.

Atas aksinya tersebut, tersangka berhasil menggasak uang sekitar Rp 300 ribu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyilidikan itu tersangka berhasil dibekuk di sekitaran Menara Kudus.

”Dari keterangan pelaku uang tersebut digunakan untuk kehidupan pribadinya,” ungkapnya.

AKP Lukhar menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya ialah dengan membobol kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu yang di bawa pelaku. Pelaku beraksi saat suasana masjid tengah sepi.

Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena orderan ojek online sedang sepi. Maka timbulah niat mencuri kotak amal.

”Setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (gal/khim) Editor : Ali Mustofa
#gasak kotak amal masjid #pencurian di kudus #polres kudus #oknum ojol gasak kotak amal #kasus pencurian #Kudus