Diberitakan sebelumnya putusan PTUN bernomor 57/G/2022/PTUN Penggugat Benny Gunawan Ongko Widjojo dikabulkan sepenuhnya. Sedangkan tergugat dalam hal ini kepala DPMTPSP yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel kalah.
Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus sekaligus Kuasa Hukum Pemkab Kudus Adi Susatyo mengatakan Pemkab Kudus dalam hal ini DPMPTSP mengajukan banding atas putusan tersebut. Kemarin banding tersebut diajukan.
”Hari ini (Rabu, Red) kami mengajukan banding ke PTUN Surabaya,” katanya.
Terkait pertimbangan dan alasan pengajuan banding tersebut, Adi belum bisa menyampaikan sekarang ini. Alasan banding akan diberitahukan ketika memori banding dikirimkan ke PTUN Surabaya.
Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno menyatakan kesalahan sudah jelas terjadi. Tampak ada bangunan gedung hotel melanggar UU Bangunan dan peraturan pelakasananya. Penerbitan itu diduga ada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
”Perkara sudah diputus dua kali batal dan wajib dicabut. Kok ini ajukan banding menjadikan nilai-nilai moralitas Pemkab (Kudus, Red) tambah hancur di mata hukum dan masyarakat luas,” ungkapnya.
Sebelumnya, putusan PTUN Semarang diterbitkan 8 Desember. Inti dari putusan itu mengabulkan gugatan penggugat Benny Ongkowidjojo secara sepenuhnya.
Selain itu ada beberapa gugatan yang diamini dalam sidang putusan itu. Budi menambahkan, menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusan DPMPTSP NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Budi menambahkan, putusan mewajibkan tergugat mencabut IMB NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung.
“Mewajibkan tergugat (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus) dan tergugat II intervensi (Sri Endang Susilowati) secara secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.536.000,” katanya.
Ia menegaskan gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan yang kedua.
Pertama gugatan dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Dalam gugatan tersebut ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.
IMB yang kedua itu juga turut digugat. Akhirnya juga dimenangkan oleh pihak penggugat.
Di samping itu, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengendalian negeri Kudus. Dalam hal ini untuk meminta ganti rugi akibat pembangunan hotel.
Pembangunan hotel Sato dianggap menyalahi aturan, lantaran kondisi bangunan nampak melanggar garis sempadan. Kecuali ada ruang tanah yang disisakan. Padahal menurut undang-undang Bangunan Gedung harus ada garis sempadan antara hotel dengan rumah tetangga.
Perlu diketahui juga pada akhir April lalu dua warga menggugat The Sato Hotel atau Hotel Beauty. Mereka atas nama Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan teregister dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2022/PN.Kds. Itu dilakukan untuk menempuh jalur hukum setelah rumah milik keduanya mengalami kerusakan yang diduga akibat pembangunan hotel itu.
IMB yang hanya lima lantai malah membangun enam lantai. Dampaknya, mengakibatkan beban bangunan gedung hotel berlebih. Sehingga terjadi amblesan tanah. Kondisi ini menyeret rumah milik rumah Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Sebab, bangunan itu mepet rumah tanpa ada sekat. (gal/zen) Editor : Ali Mustofa