Kasi Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Semarang Raden Satrio Wibowo mengatakan rata-rata pemohon mengajukan pembuatan paspor dan penggantian paspor. Sementara itu, untuk warga yang kehilangan paspor, diarahkan langsung untuk mengurus ke kantor Imigrasi Semarang. "Kebanyakan untuk urusan liburan dan umroh," katanya.
Dari pantauan kemarin pada pukul 13.00, ada dua warga yang sedang melakukan proses biometric, semacam proses pengambilan foto pemohon untuk pembuatan paspor. Setelah itu pemohon melengkapi administrasi yang sudah disediakan petugas.
"Pada hari ini (red kemarin) ada jumlah 11 pemohon dari dimulai dari pukul 09.00 hingga 13.00, lima di antaranya mengurus paspor baru," jelasnya.
Dia memastikan, hari kedua di MPP Kudus sendiri kemungkinan jumlah pemohon akan lebih banyak dari hari pertama. Tiap harinya, pihaknya memberikan kuota pelayanan sebanyak 25 pemohon.
Pelayanan tiap bulan di MPP Kudus sendiri disebut Si Semar Paling Paten atau Imigrasi Semarang Pelayanan Keliling Kota dan Kabupaten. Selain di Kabupaten Kudus, pihaknya juga melayani di Grobogan dan tentu juga Semarang.
Warga Kudus bisa memanfaatkan layanan tersebut, apalagi saat ini kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru
itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Pengelola Sistem Informasi MPP Kudus Purwanto menyebut berdasarkan data sejak (21/3) hingga (18/10), dibagian pelayanan kantor Imigrasi Semarang total ada 107 pemohon. (ark) Editor : Ali Mustofa