Baca Juga : Diwarnai Hujan Es, Kirab Ampyang Maulid di Kudus Tetap Meriah
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng menggelar perkara itu di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (10/10).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, kini kerugian yang sudah dilaporkan oleh para nasabah senilai Rp 16 miliar. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah ia lakukan dari tahun 2015 hingga 2021.
”Korban yang sudah melapor ada sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar,” katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik dana nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operasi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.
Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar. Mengingat, terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun, total nilai aset yang baru diketahui senilai Rp 8 miliar.
"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gal/khim) Editor : Abdul Rokhim