Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bos Koperasi GMG Kudus Ditangkap Polisi usai Rugikan Nasabah Rp 267 M, Begini Modusnya

Abdul Rokhim • Selasa, 11 Oktober 2022 | 02:22 WIB
USAI SUDAH: Owner Koperasi GMG AH diringkus Polda Jateng atas tindak pidana pencucian uang nasabah hingga Rp 267 M. (POLDA JATENG FOR RADAR KUDUS)
USAI SUDAH: Owner Koperasi GMG AH diringkus Polda Jateng atas tindak pidana pencucian uang nasabah hingga Rp 267 M. (POLDA JATENG FOR RADAR KUDUS)
SEMARANG - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Grup (GMG) AH, 45 asal Kudus diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng baru-baru ini. Diketahui tersangka telah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah dengan kerugian mencapai Rp 267 miliar.

Baca Juga : Diwarnai Hujan Es, Kirab Ampyang Maulid di Kudus Tetap Meriah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng menggelar perkara itu di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (10/10).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, kini kerugian yang sudah dilaporkan oleh para nasabah senilai Rp 16 miliar. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah ia lakukan dari tahun 2015 hingga 2021.

”Korban yang sudah melapor ada sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar,” katanya.

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik dana nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

"Modus operasi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.

Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar. Mengingat, terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun, total nilai aset yang baru diketahui senilai Rp 8 miliar.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gal/khim) Editor : Abdul Rokhim
#bos gmg ditangkap #polda jateng #koperasi gmg #Giri Muria Grup #Kudus #bos gmg