Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan penahanan itu sudah sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf (a) KUHAP. Pada Senin (18/7) lalu, kata dia, pukul 14.00 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas tersangka EP dari jaksa penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah dilakukan penelitian penuntut umum berpendapat perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” katanya.
Dia mengatakan, EP terjerat kasus dugaan Tipikor atas penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng untuk Desa Undaan Lor pada 2019. EP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus sejak 23 Agustus 2021.
“Tak hanya Bankeu, namun juga ada dana desa dan anggaran dana desa yang disalurkan melalui rekening kas desa dengan beberapa tahap,” ujarnya.
Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di desa, baik fisik maupun non fisik. Yakni guna pembangunan Pemerintah Desa (Pemdes) Undaan Lor.
Dalam perkara tersebut, tim pelaksana/penegelola kegiatan (TPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur didalam undang-undang. Karena tersangka EP selaku Kades Undaan Lor mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Hal itu juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah (Pemdes Undaan Lor).
“Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes),” ungkapnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kudus pada 5 Maret 2021 mengenai kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana Bankeu gubernur Jateng dan dana desa tahun anggaran 2019 di desa Undaan Lor itu, disebutkan pada pokoknya telah ditemukan kelebihan bayar/lebih pertanggungjawaban sebesar Rp 259.179.443.
Tersangka EP sendiri disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa