Kenaikkan target ini terjadi setelah ada Perbup No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahung Anggaran 2021, target pajak daerah dinaikkan menjadi Rp 139,48 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Famny Dwi Arfana menjelaskan bisa dibuktikan kalau pendapatan pajak daerah merangkak naik meski masih pandemi. Hal ini disebabkan penyumbang terbesar dari Pajak Bumi dan Banguna Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), seperti, jual beli tanah masa pandemi masih tetap berjalan.
“Meski dinaikkan, pajak daerah, akhir tahun mampu melampaui target. Hal ini ditunjang dari 11 pos penerimaan pajak, dan penyumbang terbesar dari Pajak Bumi dan Banguna Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan, dan baru disusul dari pajak lainnya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pajak hotel sudah melampaui target dari Rp 1,78 miliar saat ini mencapai Rp 2,14 miliar. Pajak restoran target sebesar Rp 7,35 miliar telah tercapai Rp 8,86 miliar.
“Hampir rata-rata pendapatan pajak mampu mencapai target, bahkan lebih. Kami berharap, tahun depan juga hasil yang maksimal. Tentunya ada kenaikan target,” ungkapnya.
Sementara, penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah , yakni PBBP2 target Rp 37,60 miliar sudah tercapai Rp 38,20 miliar dan pajak BPHTB target Rp 36,165 miliar tercapai Rp 40,34 miliar dan pajak penerangan jalan target Rp 50 miliar, sudah tercapai Rp 50,82 miliar.
Pihaknya, akan berupaya agar penerimaan pajak daerah dari beberapa pos bisa memenuhi target di tahun depan. (mal) Editor : Ali Mustofa