Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pedagang Pasar Kliwon Kudus Mengaku Keberatan Biaya Sewa Kios

Saiful Anwar • Senin, 8 November 2021 | 19:27 WIB
RETRIBUSI PASAR KLIWON: Dinas Perdagangan dan pedagang Pasar Kliwon Sabtu (6/11) malam telah berkoordinasi terkait kesepakatan besaran retribusi pasar untuk dipungut tahun ini. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
RETRIBUSI PASAR KLIWON: Dinas Perdagangan dan pedagang Pasar Kliwon Sabtu (6/11) malam telah berkoordinasi terkait kesepakatan besaran retribusi pasar untuk dipungut tahun ini. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS – Pedagang Pasar Kliwon mengajukan keringan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD). Sebab pedagang merasa berat membayar cicilan sewa kios dan los. Permohonan itu pun saat ini masih dikaji.

“Pada Sabtu (6/11) malam HPPK audiensi bersama pedagang serta Dinas Perdagangan,” terang Sulis Ketua HPPK.

Dia mengatakan, jawaban Bupati Kudus Hartopo tentang keringanan pembayaran retribusi PKD rencananya diberikan tahun depan, namun banyak pedagang yang tidak puas.

Untuk itu, kata dia, ada pertemuan HPPK dengan pedagang. Namun, dari pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus perlu kajian lebih lanjut. Jadi, tidak bisa langsung ada keringanan, karena tunggakan PKD ada yang terhitung sampai lebih dari dua tahun.

Sulis mengaku, menunggu kajian hasil dari pemerinatah daerah dan HPPK meminta bupati mengeluarkan Perbup menganulir Perda Tahun 2018 terkait PKD pasar tradisional.

“Yang jelas tidak memberatkan pedagang. Kami juga sudah ada rapat dengan DPR RI Komsi VI untuk mengganti retribusi PKD yang dikelola pemerintah. Dan, saat ini baru ada pembahasan,” ujarnya.

Bupati Kudus Hartopo mengaku sudah memberi disposisi permintaan keringanan pembayaran PKD di Pasar Kliwon sudah didisposisi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk proses pengkajian.

“Lebih teknis bisa langsung ke BPPKAD. Kalau bisa, saya tidak masalah. Tujuannya memang untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Hartopo. Editor : Saiful Anwar
#pasar kliwon #pedagang kudus #Kudus