“Pada Sabtu (6/11) malam HPPK audiensi bersama pedagang serta Dinas Perdagangan,” terang Sulis Ketua HPPK.
Dia mengatakan, jawaban Bupati Kudus Hartopo tentang keringanan pembayaran retribusi PKD rencananya diberikan tahun depan, namun banyak pedagang yang tidak puas.
Untuk itu, kata dia, ada pertemuan HPPK dengan pedagang. Namun, dari pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus perlu kajian lebih lanjut. Jadi, tidak bisa langsung ada keringanan, karena tunggakan PKD ada yang terhitung sampai lebih dari dua tahun.
Sulis mengaku, menunggu kajian hasil dari pemerinatah daerah dan HPPK meminta bupati mengeluarkan Perbup menganulir Perda Tahun 2018 terkait PKD pasar tradisional.
“Yang jelas tidak memberatkan pedagang. Kami juga sudah ada rapat dengan DPR RI Komsi VI untuk mengganti retribusi PKD yang dikelola pemerintah. Dan, saat ini baru ada pembahasan,” ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo mengaku sudah memberi disposisi permintaan keringanan pembayaran PKD di Pasar Kliwon sudah didisposisi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk proses pengkajian.
“Lebih teknis bisa langsung ke BPPKAD. Kalau bisa, saya tidak masalah. Tujuannya memang untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Hartopo. Editor : Saiful Anwar