KARIMUNJAWA — Pelaku wisata di Karimunjawa, menyepakati standarisasi tarif wisata laut. Termasuk sejumlah aturan baru, untuk mendukung tata kelola pariwisata yang lebih tertib, berbudaya, dan berkelanjutan.
Di antara poin yang menjadi perhatian ialah rencana kewajiban penggunaan tumbler, bagi wisatawan guna mengurangi sampah plastik. Yang dapat menimbulkan cemaran di laut serta biota di dalamnya.
Kesepakatan tersebut, tertuang dalam berita acara Pembahasan dan Kesepakatan Standarisasi Harga Birowisata atau Tour Laut Karimunjawa. Yang sebelumnya digelar di Aula Balai Desa Karimunjawa pada Minggu (3/5) lalu.
Pertemuan itu dihadiri Pemerintah Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Koramil Karimunjawa, Pos AL Karimunjawa, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Paguyuban Biro Wisata Karimunjawa (PBWK), Paguyuban Kapal, Paguyuban Homestay, serta para pelaku wisata lainnya.
Penggiat wisata Karimunjawa, Hasanudin, mengatakan seluruh pelaku wisata diharapkan mematuhi hasil kesepakatan yang telah dirumuskan bersama.
Menurutnya, aturan tersebut telah mulai diterapkan sejak Senin (1/6). Hal ini menjadi langkah penting, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor pariwisata.
"Para pelaku wisata harus menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama. Ini demi menciptakan tata kelola wisata yang lebih baik dan menjaga keberlangsungan pariwisata Karimunjawa," ujarnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, forum menyepakati tarif minimum paket join trip wisata laut sebesar Rp 300 ribu per orang.
Operator join trip juga diwajibkan terdaftar secara resmi, sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh kapal wisata diwajibkan terdaftar dan memenuhi standar kelayakan wisata.
Operasional wisata akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu, sementara operator join trip wajib terlebih dahulu menjadi bagian dari PBWK.
Penyusunan regulasi resmi disahkan oleh Pemerintah Desa Karimunjawa bersama unsur Forkopimcam dan dinas terkait. Disepakati, regulasi ini mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.
Tak hanya mengatur soal tarif dan operasional wisata, para pelaku wisata juga sepakat menyusun aturan tambahan yang berkaitan dengan standar pelayanan wisata, standar asuransi wisatawan, hingga kewajiban penggunaan tumbler bagi wisatawan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penggunaan air minum kemasan sekali pakai, yang berpotensi menjadi sampah laut di kawasan Karimunjawa.
Untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan, forum menetapkan sanksi bertingkat bagi pelanggar.
Pelanggaran pertama akan dikenai sanksi blacklist selama satu minggu, pelanggaran kedua blacklist selama satu bulan, dan pelanggaran ketiga blacklist selama satu tahun.
Hasanudin berharap seluruh pihak, dapat mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
Menurutnya, penataan tarif dan pengurangan sampah plastik merupakan bagian dari upaya menjaga daya saing Karimunjawa. Sebagai destinasi wisata bahari unggulan, yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Di samping itu, Petinggi Desa Karimunjawa Arif Setiawan menekankan pentingnya menjaga komitmen bersama terhadap standar harga, yang telah disepakati agar tidak kembali dilanggar.
Pemerintah desa disebut hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pengawasan pelaksanaan kesepakatan menjadi tanggung jawab seluruh pelaku wisata.
Perwakilan Kecamatan Karimunjawa, Muslikan, juga menyebut bahwa standarisasi tidak hanya menyangkut harga kapal wisata, tetapi mencakup seluruh komponen wisata laut.
Mulai dari kapal wisata, jasa pemandu wisata, peralatan snorkeling, pemandu snorkeling dan penyelaman, hingga katering dan konsumsi wisatawan.
Hal tersebut ditujukan, agar wisatawan mendapatkan standar harga yang jelas dan adil sehingga tidak terjadi persaingan yang merugikan pelaku usaha maupun pengunjung.(fik)
Editor : Admin