KARIMUNJAWA - Baru-baru ini kembali muncul reaksi warga, dikarenakan adanya aturan baru terkait dengan pengelolaan zona maupun pulau-pulau kecil di Karimunjawa.
Hal tersebut merujuk atas revisi zona pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa, didasarkan atas SK Dirjen KSDAR nomor 48 tahun 2024.
Reaksi itu mengudara di antaranya saat adanya sosialisasi atau diseminasi informasi terkait dengan pengelolaan zona di wilayah Karimunjawa pada Rabu (30/7) di Balai Desa Karimunjawa.
Diketahui, saat ini Karimunjawa terbagi ke dalam sejumlah petak-petak zona. Di antaranya seperti zona inti 446,179 hektare (ha), zona rimba 1.431,937 ha, zona perlindungan bahari 2.481,211 ha, zona pemanfaatan darat 56,220 ha.
Zona pemanfaatan bahari 3.706,47 ha, zona religi, budaya dan sejarah 1,81 ha, zona rehabilitasi 4,37 ha, zona khusus 654,14 ha, zona tradisional 102.842,663 ha. Dari keseluruhan ini terdapat setidaknya 111.625 ha.
Masing-masing zona memiliki peran tersendiri, baik untuk konservasi hingga pemanfaatan. Perwakilan warga Karimunjawa, Hasanudin menyoroti bahwa dalam acara sosialisasi terkait pembagian zona dan skema pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Ia menilai tak sedikit kejanggalan, serta kebijakan yang ada tidak pro masyarakat.
"Pemanfaatan banyak untuk para investor, lama-lama kami sebagai masyarakat terpinggirkan," ungkapnya kemarin.
Menurutnya perlu perketatan dalam proses perizinan, apalagi saat-saat ini sedang hangat mengenai isu privatisasi pulau-pulau kecil di Karimunjawa.
Sejumlah titik disebut-sebut telah dimiliki oleh beberapa pihak, pada saat yang sama hal itu juga mempersempit ruang hidup nelayan dan warga secara umum.
"Zona tradisionalnya diperbanyak, tidak zona pemanfaatan. Kalau dikuasai investor asing, kami terpinggirkan. Investor yang masuk, semua kapitalis. Hampir semua rakus, tidak hanya menyediakan penginapan tapi juga mulai rental motor, kapal dan lainnya. Sebagai masyarakat lokal kami nanti kerjanya apa? Apa cuma kuli bangunan, kan tidak?" tuturnya.
Sakunding sapaan akrabnya, menyebutkan di satu sisi untuk melakukan revisi zona dapat dilakukan secara periodik dalam jangka waktu 10 tahun, sejak ditetapkan.
Seperti misalnya di Pulau Tengah ada resort di mana nelayan tidak diperbolehkan melintas atau mencari ikan di sekitar lokasi. Sedangkan di saat yang sama, Karimunjawa merupakan kawasan yang menjadi pariwisata nasional.
"Bukankah juga untuk ekonomi kerakyatan, kenapa ruang besar seakan-akan hanya untuk investor," ujarnya.
Dalam penentuan zona pun menurutnya kurang terdapat partisipasi bermakna atas masyarakat terlebih nelayan.
"Seperti sepihak, saya minta kajian ilmiah dan akademiknya pun sampai sekarang belum dikasihkan. Padahal ibarat rumah, ruang harus dibagi sesuai kebutuhan, jangan sampai salah sasaran," ucapnya.
Pada saat yang sama, warga lain, Andrias, menyebutkan bahwa ruang untuk nelayan tradisional memang semakin menyempit.
Secara keseluruhan, di Karimunjawa sendiri terdapat 27 gugusan pulau. Di mana yang dihuni oleh masyarakat hanya lima, meliputi Karimunjawa, Kemujan, Nyamuk, Parang dan Genting.
Namun pada saat yang sama, pulau-pulau yang tidak berpenghuni telah banyak yang jatuh ke tangan investor.
"Perlu adanya kajian ulang, sebenarnya kalau sosialisasi yang harus dipanggil sebagian besar nelayan. Kebijakan yang ada memberatkan nelayan atau tidak. Kalau gak diundang ya gak relate dengan permasalahan di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, perlu adanya ruang yang lebih inklusif bagi para nelayan tradisional. Apalagi nelayan Karimunjawa sendiri tidak seperti nelayan dari daerah Pantura lain.
"Mesin kapal pun kecil atau sedang, cara pengambilan ikan jiga masih ramah. Jaring tidak berlubang kecil," jelasnya.
Sementara itu, Petinggi Karimunjawa Arif Setiawan menyampaikan bahwa dalam acara tersebut memang sebagai upaya penjelasan.
Atas zona dari yang terlarang ataupun pemanfaatan.
"Warga meminta ada revisi zona, karena beberapa titik seperti zona ini di Tanjung Bomang jadi tempat berteduh atau sandar nelayan, termasuk berlindung (Jika ada ombak, Red)," katanya.
Kendati demikian, revisi zona hanya bisa dilakukan 10 tahun sekali.
"Setiap pulau atau desa punya zona inti masing-masing, makanya nanti kami komunikasikan apakah bisa dilakukan revisi sebelum tahunnya jatuh (secara periodik, Red)," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa